septia ningrum
26216922
2EB05
26216922
2EB05
H.K.I
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Sebelum
membahas tentang berbagai macam HKI , kita bahas dulu apa sih itu HKI
atau hak kekayaan intelektual ?
Pengertian HAKI
Hak
adalah benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (
karena telah ditentukan oleh undang-undang ), atau wewenang menurut hukum.
Kekayaan
adalah perihal yang ( bersifat, ciri ) kaya, harta yang menjadi milik orang,
kekuasaan.
Intelektual
adalah cerdas, berakal dan berpikiran jernih berdasarkan ilmu pengetahuan, atau yang mempunyai kecerdasan
tinggi, cendikiawan, atau totalitas
pengertian atau kesadaran terutama yang menyangkut pemikiran dan
pemahaman.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Hak Atas Kekayaan Intelektual ( HAKI )
adalah hak yang berasal dari hasil kegiatan kreatif suatu kemampuan daya pikir
manusia yang diekspresikan kepada khalayak umum dalam berbagai bentuknya, yang memiliki manfaat serta
berguna dalam menunjang kehidupan manusia, juga mempunyai nilai ekonomis.
Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan
bagian dari benda, yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil). Hak Atas
Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud
(seperti Paten, merek, Dan hak cipta). Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya
berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra,
keterampilan dan sebaginya, yang tidak mempunyai bentuk tertentu
Secara umum Hak
Kekayaan Intelektual dapat terbagi dalam dua kategori yaitu:
1. Hak Cipta.
2. Hak Kekayaan Industri, meliputi:
a.Paten
b.Merek
c.Desain Industri
d.Rahasia Dagang
tetapi disini kita akan membahas contoh dari hak cipta, hak peten dan hak merek.
1.hak cipta
Menurut dasar hukum UU
No. 19 Tahun 2002, Hak cipta mengandung:
· - Hak moral
Contohnya:
lagu Bengawan Solo ciptaan Gesang diakui menjadi ciptaan saya.
· - Hak ekonomi
Hak
ekomoni berhubungan dengan bisnis atau nilai ekonomis. Contohnya: mp3, vcd, dvd
bajakan
Ciptaan
yang dilindungi UU hak cipta (pasal 12)antara lain:
- Buku, program computer, pamflet, susunan perwajahan, karya tulis yang diterbitkan, dan karya tulis lainnya.
- Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan
- ciptaan atau musik dengan atau tanpa teks, termasuk karawitan dan rekaman suara.
- Seni rupa dalam segala bentuk, seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, seni kolase, seni kerajinan tangan.
- Fotografi dan sinematografi
- peta dan karya arsitektur
- seni batik
- terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengaliwujudan.
2.
patent (hak paten)
Hak Paten
Dari perusahaan PT. Duitemoro (Produksi Keramik Komposit
Beton). PT.Duitemoro DW,
Bergerak di bidang Konstruksi, General Trade dan Engineering. Terutama
menangani kebutuhan bangunan masyarakat Indonesia khususnya dari segi pelat
lantai tingkat menggunakan teknologi KERATON (Keramik Komposit Beton)
dengan produk unggulannya MONTE.
Perusahaan tersebut
sudah memiliki paten dari pemerintah,dibawah ini adalah gambar dari surat paten
dari keputusan pemerintah.
3.hak merek
Hak merek dagang
Contoh merek “OREO”
& “ORIORIO”
dalam Undang-Undang
Nomor 15 tahun 2001 dikenal adanya
sistem perlindungan terhadap merek yaitu sistem konstituti artinya adalah
perlindungan hak atas merek diberikan hanya berdasarkan adanya pendaftaran
kemiripan suatu
merek produk bukan hal yang sulit kita jumpai sehari-hari. Banyak sekali merek
merek memiliki kesamaan bentuk warna &iri dan sebagainya. tentunya
kemiripan merek tersebut bukanlah tanpa alasan. motif atau tujuan kemiripan
merek biasanya karena dengan membentuk merek yang mirip dengan suatu merek yang
terkenal yang banyak dipilih masyarakat akan mendompleng sumlah penjualan produk. apakah hal ini dapat
dibenarkan dalam hukum? pertanyaan
tersebut akan terjawab dengan melihat contoh
kasus kemiripan merek makanan biskuit merek “OREO” milik KRAFT FOOD GLOBAL BRAND LLC dengan
biskuit “ORIOORIO” milik PT.SIANTAR TOP tbk.
terkait kemiripan
merek keduanya dalam Undang-Undang Nomor
15 tahun 2001 telah pula diatur ketentuan merek sedemikian rupa dalam pemeriksaan pendaftaran merek untuk mencegah hal tersebut terjadi namun pada praktiknya masih sering timbul
beberapa masalah dalam pemeriksaan merek yang menyebabkan adanya kesamaan atau
kemiripan merek.
Hak merek jasa
Contoh dari hak merek
jasa ini seperti jasa GNE,G&T maupun
TIKI sama sama merupakan pilihan
utama jasa ekspedisi yang tersedia dalam pengiriman barang setiap kali belanja
online.
hak merek kolektif
tidak jauh beda dengan merek dagang, merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan atau jasa sejenis lainnya. (pasal 1 angka (4) undang-undang no 15 tahun 2001 tentang merek).
contohnya mizone dengan vitazone, vitazone memliki kesamaan kemasan dan nama produk dengan mizone,.
sumber :


