Minggu, 11 Maret 2018

H.K.I ( hak kekayaan intelektual)


septia ningrum
26216922
2EB05

H.K.I
HAK  KEKAYAAN INTELEKTUAL


Sebelum  membahas tentang berbagai macam HKI , kita bahas dulu apa sih itu HKI atau hak kekayaan intelektual ?

Pengertian HAKI
Hak adalah benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu ( karena telah ditentukan oleh undang-undang ), atau wewenang menurut hukum.
Kekayaan adalah perihal yang ( bersifat, ciri ) kaya, harta yang menjadi milik orang, kekuasaan.
Intelektual adalah cerdas, berakal dan berpikiran jernih berdasarkan ilmu  pengetahuan, atau yang mempunyai kecerdasan tinggi, cendikiawan, atau totalitas  pengertian atau kesadaran terutama yang menyangkut pemikiran dan pemahaman.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Hak Atas Kekayaan Intelektual ( HAKI ) adalah hak yang berasal dari hasil kegiatan kreatif suatu kemampuan daya pikir manusia yang diekspresikan kepada khalayak umum dalam berbagai  bentuknya, yang memiliki manfaat serta berguna dalam menunjang kehidupan manusia, juga mempunyai nilai ekonomis. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk.  Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda, yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil). Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud (seperti Paten, merek, Dan hak cipta). Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan dan sebaginya, yang tidak mempunyai bentuk tertentu
    
Secara umum Hak Kekayaan Intelektual dapat terbagi dalam dua kategori yaitu:
1. Hak Cipta.
2. Hak Kekayaan Industri, meliputi:
a.Paten
b.Merek
c.Desain Industri
d.Rahasia Dagang
tetapi disini kita akan membahas contoh dari hak cipta, hak peten dan hak merek.

1.hak cipta
Menurut dasar hukum UU No. 19 Tahun 2002, Hak cipta mengandung:
·        - Hak moral
  Contohnya: lagu Bengawan Solo ciptaan Gesang diakui menjadi ciptaan saya.
·        -   Hak ekonomi
  Hak ekomoni berhubungan dengan bisnis atau nilai ekonomis. Contohnya: mp3, vcd, dvd bajakan

Ciptaan yang dilindungi UU hak cipta (pasal 12)antara lain:
  •  Buku, program computer, pamflet, susunan perwajahan, karya tulis yang diterbitkan, dan karya tulis lainnya. 
  •   Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu  pengetahuan 
  •  ciptaan atau musik dengan atau tanpa teks, termasuk karawitan dan rekaman suara.
  • Seni rupa dalam segala bentuk, seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, seni kolase, seni kerajinan tangan.
  • Fotografi dan sinematografi
  • peta dan karya arsitektur
  • seni batik
  • terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengaliwujudan.

 2. patent (hak paten)

Hak Paten 
Dari perusahaan PT. Duitemoro (Produksi Keramik Komposit Beton). PT.Duitemoro DW, Bergerak di bidang Konstruksi, General Trade dan Engineering. Terutama menangani kebutuhan bangunan masyarakat Indonesia khususnya dari segi pelat lantai tingkat menggunakan teknologi KERATON (Keramik Komposit Beton) dengan  produk unggulannya MONTE.
Perusahaan tersebut sudah memiliki paten dari pemerintah,dibawah ini adalah gambar dari surat paten dari keputusan pemerintah.







 3.hak merek

Hak merek dagang

Contoh merek “OREO” & “ORIORIO”
dalam Undang-Undang Nomor 15  tahun 2001 dikenal adanya sistem perlindungan terhadap merek yaitu sistem konstituti artinya adalah perlindungan hak atas merek diberikan hanya berdasarkan adanya pendaftaran
kemiripan suatu merek produk bukan hal yang sulit kita jumpai sehari-hari. Banyak sekali merek merek memiliki kesamaan bentuk warna &iri dan sebagainya. tentunya kemiripan merek tersebut bukanlah tanpa alasan. motif atau tujuan kemiripan merek biasanya karena dengan membentuk merek yang mirip dengan suatu merek yang terkenal yang banyak dipilih masyarakat akan mendompleng  sumlah penjualan produk. apakah hal ini dapat dibenarkan dalam hukum?  pertanyaan tersebut akan terjawab dengan melihat  contoh kasus kemiripan merek makanan biskuit merek “OREO”  milik KRAFT FOOD GLOBAL BRAND LLC dengan biskuit “ORIOORIO” milik PT.SIANTAR TOP tbk.
terkait kemiripan merek keduanya  dalam Undang-Undang Nomor 15 tahun 2001 telah pula diatur ketentuan merek  sedemikian rupa dalam pemeriksaan pendaftaran merek  untuk mencegah hal tersebut  terjadi  namun pada praktiknya masih sering timbul beberapa masalah dalam pemeriksaan merek yang menyebabkan adanya kesamaan atau kemiripan merek.







Hak merek jasa
Contoh dari hak merek jasa ini seperti jasa GNE,G&T  maupun TIKI sama sama  merupakan pilihan utama jasa ekspedisi yang tersedia dalam pengiriman barang setiap kali belanja online.

 hak merek kolektif
tidak jauh beda dengan merek dagang, merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan atau jasa sejenis lainnya. (pasal 1 angka (4) undang-undang no 15 tahun 2001 tentang merek).
contohnya mizone dengan vitazone, vitazone memliki kesamaan kemasan dan nama produk dengan mizone,.

sumber :