NAMA : SEPTIA NINGRUM
KELAS : 1EB04
NPM : 26216922
DOSEN: TITI AYEM LESTARI
PENDAHULUAN :
Besar dan kuatnya
persaingan antar perusahaan terutama perusahaan besar dalam memperoleh
keuntungan sering kali terjadi pelanggaran etika berbisnis, bahkan melanggar
peraturan yang berlaku. Keadaan tersebut didukung oleh orientasi bisnis yang tidak
hanya pada produk dan kosumen tetapi lebih menekankan pada persaingan sehingga
etika bisnis tidak lagi diperhatikan dan akhirnya telah menjadi praktek
monopoli.
Dan dari salah satu contoh iklan yang melanggar etika:
DESKRIPSI PELANGGARAN:
Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan
menurut Undang-Undang No.32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran),
pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis telah menemukan
pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3
dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 pada Siaran Iklan “Sutra”
yang ditayangkan oleh stasiun SCTV pada tanggal 21 Februari 2016 pukul
03.28 WIB.
KPI Pusat menilai bahwa iklan kondom tersebut tidak dapat disiarkan di luar rentang waktu pukul 22.00-03.00 waktu setempat. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas ketentuan siaran iklan.
KPI Pusat menilai bahwa iklan kondom tersebut tidak dapat disiarkan di luar rentang waktu pukul 22.00-03.00 waktu setempat. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas ketentuan siaran iklan.
PENDAPAT :
Menurut pendapat saya iklan sutra ini tidak seharusnya di tampilkan dengan cara fullgar karena melanggar pedoman Periklanan dan standar program siaran.
SARAN :
Sebaiknya iklan ini lebih memperhatikan model atau cara penyampaiannya kepada masyarakat karena yang menonton iklan tersebut bukan hanya orang dewasa tetapi anak dibawah umur.
KESIMPULAN :
Banyak
diantara para konsumen yang belum menyadari akan pengaruh negatif yang di
tayangkan oleh para pengiklan lewat media yang sering mereka jumpai. Pengaruh
negatif bahkan pelanggaran dalam kode etik periklanan sangat banyak ditemukan
dalam tayangan iklan di berbagai media. Masih banyak iklan lain yang melanggar
kode etik periklanan yang salah satunya telah kami jelaskan pada lembar
sebelumnya.
DAFTAR PUSTAKA:
https://www.google.com/search?q=iklan+sutra+yang+melanggar+etika&client=firefox-a&rls=org.mozilla:en-
US:official&tbm=isch&tbo=u&source=univ&sa=X&ved=0ahUKEwj7s_uwmcjPAhVFu48KHcY8CqYQsAQIIA&biw=1366&bih=672
http://www.kpi.go.id/index.php/lihat-sanksi/32644-teguran-tertulis-siaran-iklan-kondom-sutra-trans-tv
Tidak ada komentar:
Posting Komentar