NAMA
: SEPTIA NINGRUM
NPM
: 26216922
KELAS
: 2EB05
Koperasi Hampir Punah, DPD Nilai Perlu Penataan Ulang
Puguh
Hariyanto
Rabu,
13 September 2017 - 23:15 WIB
JAKARTA
- Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menilai perlu ada
penataan ulang pengelolaan koperasi di Indonesia. Hal ini karena perkembangan
koperasi masih jauh dari yang diharapkan. Hal ini tertuang dalam Rapat Dengar
Pendapat Umum (RDPU) Komite IV DPD RI di Gedung Parlemen, Rabu, 13 September
2017.
Wakil
Ketua Komite IV Ayi Hambali yang memimpin rapat tersebut menyampaikan, koperasi
saat ini masih jauh dari yang
diharapkan. "Ketika kami reses kemarin, banyak koperasi yang tinggal papan nama dan tidak ada kegiatannya,
ada juga dilaporkan di kanwil koperasi itu tercatat tapi koperasi sudah tidak
ada. Tata kelola koperasi juga masih jauh dari yang diharapkan,” katanya.
Ia
menambahkan dari rapat hari ini dengan akademisi dan praktisi koperasi,
diharapkan bisa diketahui kondisi koperasi saat ini. Narasumber yang hadir,
Ketua Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Koperasi,Suroto mengatakan bahwa
problem mendasar koperasi adalah Koperasi belum berkembang karena paradigma perkoperasian yang jauh dari pengertian koperasi yang benar, yaitu manusia
ditempatkan sebagai yang utama.
Diskriminasi
tehadap koperasi juga masih terjadi, regulasi kita diskriminatif, contoh uu
rumah sakit yang badan hukum rs privat harus PT. “Di Washington itu poliklinik
dan rumah sakit bisa berdiri dan kepimilikannya atas nama koperasi, sedangkan
di Indonesia kepemilikan RS itu harus dari PT,” ujarnya.
Selain
itu di Indonesia menurutnya koperasi harus dibentuk minim 20 orang padahal dari
regulasinya bisa dibentuk oleh 1 orang atau lebih. Menurut Suroto, kebijakan
pemerintah harus dimulai dari proses
rehabilitasi, karena 71% koperasi di Indonesia itu hanya sebatas papan nama dan
sisanya masih ada yang berupa rentenir berjubah koperasi.
Efektifitas
deputi pengawasan koperasi juga dinilai masih kurang, karena dalam 3 tahun
belum selesai pengontrolan dan pembubaran koperasi, padahal harusnya dalam 1
tahun sudah rampung. Koperasi terang dia, harus diberikan free pajak, karena
yang memberatkan itu kan dari regulasi pp 43 th 2014.
Para
pengusaha besar malah dikasih tax holliday dimana investo dengan pengendapan
dana 500 miliar. Sementara itu akademisi IPB, Dr. Lukman Baga mengatakan UU 17
th 2012 dibatalkan karena tidak sesuai dengan kebutuhan koperasi dan harus
kembali uu no 25 th 1992 yang banyak terdapat ambiguitas. “Seharusnya digugat
juga ke mahkamah konstitusi, soal beberapa pasal dari UU 25 tahun 1995, karena
masih belum memenuhi kebutuhan perkopreasian Indonesia,” terang dia.
Koperasi
simpan pinjam (KSP) harus dikembangkan sebagai penyelamat cashflow anggota,
yang menjadi basis pembiayaan sektor ril sehingga proses perputaran lebih
besar. Luqman berharap kedepan KSP bisa dikembangkan dengan bagi hasil bukan
sistem bunga.
Dikesempatan
yang sama akkademisi IPB Maryono, KSP ada fenomena di koperasi yang sedikit
aneh, kemandirian koperasi menggunakan dana pihak ketiga untuk kegiatan simpan
pinjam, “Tidak ada lagi penarikan dana dari anggota, sehingga menyebabkan
koperasi tidak mandiri
lagi karena menggunakan dana pihak ketiga,” jelasnya.
Anggota
DPD RI Dapil Jambi Hj.Daryati menambahkan bahwa syarat menjadi anggota koperasi
masih memberatkan. “Masuk koperasi mengharuskan ada simpanan wajib, nah kasihan
masyarakat yang butuh dana tapi harus endapkan dana dulu, akhirnya mereka
pinjam ke rentenir, mungkin ada solusi yang lebih baik khususnya buat
masyarakat desa yang kurang mampu,” pungkasnya.
Sedangkan
Anggota DPD RI Dapil Jawa Timur, Budiono, dirinya menyoroti dana desa yang
melimpah di desa tapi tidak bisa digunakan oleh koperasi. “Posisi dana desa
dengan peraturan yang ada harus bentuk bumdes yang harus PT, sehingga
koperasi tidak bisa masuk. Dana yang relatif banyak di desa, itu tidak bisa
dikelola koperasi, harus ada skema yang bisa digunakan,” tegasnya.
Sumber
: sindonews , 13 September 2017
ANALISIS
:
Artikel
yang saya bahas saat ini adalah “Koperasi Hampir Punah, DPD Nilai Perlu
Penataan Ulang” mungkin diantara kita ada yang bertanya bagaimana sih
perkembangan sebuah koperasi yang ada di Indonesia sekarang ini ???
Dari
penjelasan di atas diketahui bahwa kondisi koprasi saat ini masih jauh
dari yang diharapkan banyak koperasi
yang tinggal papan nama dan tidak ada
kegiatannya, ada juga dilaporkan di kanwil koperasi itu tercatat tapi koperasi
sudah tidak ada, Tata kelola koperasi juga masih jauh dari yang diharapkan
selain itu ada problem mendasar koperasi
yaitu adalah Koperasi belum berkembang karena
paradigma perkoperasian yang jauh dari
pengertian koperasi yang benar, yaitu manusia ditempatkan sebagai yang
utama.
Menurut
Suroto, kebijakan pemerintah harus dimulai dari
proses rehabilitasi, karena 71% koperasi di Indonesia itu hanya sebatas
papan nama dan sisanya masih ada yang berupa rentenir berjubah koperasi.
Dari
artikel di atas banyak sekali hambatan-hambatan dalam perkembagan koperasi di
inonesia contohnya dalam pemenuhan syarat menjadi anggota koperasi masih
memberatkan. “Masuk koperasi mengharuskan ada simpanan wajib, nah kasihan
masyarakat yang butuh dana tapi harus endapkan dana dulu, akhirnya mereka
pinjam ke rentenir, mungkin ada solusi yang lebih baik khususnya buat masyarakat
desa yang kurang mampu,” -Anggota DPD RI Dapil Jambi Hj.Daryati
Oleh
karena itu kita masyarakat dan khususnya pemerintah sebaiknya lebih efektif
dalam mengembangkan perkoprasian di Indonesia selain untuk mensejahterakan
anggotanya atau meningkatkan pendapatan anggotanya, juga sebagai pertumbuhan
ekonomi di Indonesia.