Rabu, 14 November 2018



NAME OF THE GROUP:
- Hana Wafa rahimi
- Hanuf Riris pratiwi
- Nurul Azizah
- Piety nindya nindita
- Septia Ningrum
- Winda Faradilla lestari
CLASS: 3EB05
BAHASA INGGRIS BISNIS 1#




Meeting and Socializing
Part 1. Complaints from customers on a certain product / service.

On November 2, 2018 at 4 p.m. on the afternoon, Tiger Asia Inc. received complaints from their customers because there were delays in flights for five hours. Which causes customers to wait too long and trigger the emotion of the passengers. At first the plane was scheduled to depart at 9 a.m with the destination from Cengkareng – Denpasar. The plane was scheduled to arrive at the I Gusti Ngurah Rai International Airport at 11.20 a.m with a long journey of approximately two hours and twenty minutes.
The passengers feel disappointed about the service of Tiger Asia airlines that are not deft in responding to this problem. With this delay, passengers feel materially harmed. As a result of the delay in departure, passenger activities did not go according to what was planned. The schedule planned by passengers cannot run on time, such as : holidays, business trips, education, family gathering and more. Until now there has been no clarity and certainty from the airline regarding the delay experienced by passengers at this time. With conditions such as at present there are passengers who become provocateur and make other passengers take part in the situation and conditions that are occurring due to this problem.

Part 2. Office conversations : small talk and work related.



            At 5:00 a.m. there were already a lot of passengers complaining because of the late flight, the information department decided to file a complaint with the inspector to immediately take action.the information staff tells each customer complaints to the inspector. There have been more than fifty complaints submitted by customers to the information staff. These complaints included passengers who were unable to attend shareholders' meetings, tourists whose schedules were messy for tours, there were passengers who did not take the written test to enroll in education at Udayana University, there were those who could not attend funerals for families who died in Denpasar and other complaints.
             The information staff felt overwhelmed in dealing with various complaints and the emotions of the passengers who felt disappointed with the delay in flights to Denpasar. The inspector staff assigns information staff to keep on serving complaints that still continue. The inspector staff realized that it was an outpouring of disappointment from Tiger Asia passengers. The information staff continues to serve all complaints that come from Tiger Asia passengers. On the other side, the inspector suggested to the president director that this matter was brought together because it had to meet the bright points of this problem.
            The problems faced by the Tiger Asia cannot be ascertained because the technical staff  is still doing the best to repair one of the engine parts of the Tiger Asia airline. The director does not want the worst thing will happen if the flight continues. Because of that the director felt it was better to have flight delays and get complaints from the passengers than the biggest risk that the Tiger Asia would face, namely the crash of the plane due to unfinished engine problems.




Part 3. A meeting discussing the problem and theproject arranged to diminish it.

Around 6:00 p.m., the inspector's staff convey the complains to director of the complaint by passenger. The director's staff immediately took action to immediately hold an emergency meeting with all leaders. The director's staff asks the inspector staff to call one of the representatives of the engine staff to tell the problem and condition of the airplane  engine at this time. Representatives of machine parts were present and attended meetings with the director.

            The engine staff tells the condition of the airplane engine at this time that the engine is still in the process of repair and cannot be sure when it will finish. The engine staff have tried their best to solve the problem. But there is no bright point. The director emphasized the engine staff to repair the engine as soon as possible. The machine staff promises, will be do their best and as quickly as possible and ask for thirty more minutes to fix the machine. Then the director staff requests the inspector staff to always calm the passengers. After twenty minutes later the machine staff came back and told that the airplane was done and ready to do a flight.
The director then had another meeting with the leaders to discuss about compensation for flight delays. In according to the regulations, delays occur more than two hundred and forty minutes. So, the Tiger Asia will give compensation costs for prospective passengers in the amount of  three hundred thousand rupiah.

Rabu, 26 September 2018



septia ningrum
26216922
3EB05

1 Business leter

                                                              Modern Office Furniture Ltd.

October 5 2018

2 Orchard Road
Singapore
Dear Sirs,

We refer to the above order, for which you will soon receive our order form. First we must insist on certain packing conditions, both in our own interest and to comply with the demands of our customer authorities.

We prefer light wooden cases for fireproof filing cabinets to prevent dents and scratches. Customs examination is trough in Priok, so any metal bands securing the containers must be screwed on carefully so that the containers can be opened and secured again properly.

In addition, Indonesian customs require the country of origin to be marked on the container, and the weights (in kilos, please!) and dimensions (in cms, please!). We would like the word FRAGILE stenciled in large letters on all sides of the container. Each container must have a number.
These instructions must be strictly observed, as the containers are likely to receive rough handling in transit and at the port of discharge.

Yours faithfully,

P.T. Singggana,




2 .Function : To establish good cooperation with other companies, a company will use business letters.

(Untuk menjalin kerjasama yang baik dengan perusahaan lain, maka sebuah perusahaan akan menggunakan surat bisnis)

3. Important : Besides just communicating between companies, the use of this letter is also maintained because it is the only communication medium that can be used as evidence, because it has a physical form. Unlike the case with telephone media and the like, which does not have a physical form, so it cannot be used as evidence.
(Selain sekedar berkomunikasi antar perusahaan, penggunaan surat ini juga dipertahankan karena merupakan satu – satunya media komunikasi yang bisa dijadikan bukti, karena memiliki bentuk fisik. Berbeda halnya dengan media telepon dan sejenisnya, dimana tidak memiliki bentuk fisik, sehingga tidak bisa dijadikan bukti)



ref : http://corr2012.blogspot.com/2012/03/v-behaviorurldefaultvml-o.html



Sabtu, 26 Mei 2018

asuransi yang kita ikuti tidak terjadi klaim





Asuransi dalam Undang-Undang No. 2 Th 1992[2]
Asuransi dalam Undang-Undang No. 2 tahun 1992 tentang usaha perasuransian adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ke tiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan
Asuransi dalam Kitab Undang-Undang Hukum dagang (KUHD)
Defnisi Asuransi menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) tentang asuransi atau pertanggungan seumurnya, Bab 9, Pasal 246:[3] “
Asuransi atau Tertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian,kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu.”

 Bagi Anda yang pernah mendaftar asuransi, apakah pernah mendengar istilah no claim bonus? Ya, istilah itu terkait dengan pengembalian premi asuransi yang Anda bayarkan. Pertanyaannya, saat memiliki asuransi apakah uang Anda akan kembali jika tidak pernah melakukan klaim? 

Contohnya Ketika mulai dari mendaftar asuransi kesehatan dan tidak pernah klaim, berapa uang kita yang akan kembali? Ternyata, ada syarat dan ketentuan yang wajib diketahui.

Perlu diketahui, setiap perusahaan asuransi memiliki sistem perhitungan yang sama dalam hal pengembalian premi. Bedanya adalah jumlah persentase yang akan diberikan atau dikembalikan kepada nasabah dari keseluruhan premi yang telah dibayarkan. Karena itu, di sinilah pentingnya bagi kita untuk melakukan perbandingan berbagai produk asuransi yang ingin dimiliki.

Terkait premi,  apakah artinya uang yang kita bayarkan tidak akan kembali sebesar jumlah yang sudah disetorkan?
Jawabannya adalah tidak! Sebab, yang harus ditekankan disini adalah asuransi merupakan produk proteksi, bukan investasi. Disinilah letak fungsi asuransi, yaitu melindungi kemungkinan biaya yang  dikeluarkan atas pertanggungan risiko yang terjadi.
Sayangnya, masih banyak masyarakat, bahkan mungkin kita salah satunya, yang menganggap atau mengasosiasikan asuransi sebagai bentuk investasi. Akhirnya, ketika diminta melakukan pembayaran premi,  kemudian premi tersebut hangus padahal kita tidak pernah klaim, maka kita pun merasa dirugikan.
Padahal, bila memang ada pengembalian, maka ada syarat dan aturan yang dipenuhi, serta persentase dan perhitungan tersendiri untuk melakukannya.
Lalu, apakah kita dirugikan?
Jelas tidak. Sebab, selama masa pertanggungan dan pembayaran premi, kita telah mendapatkan perlindungan dari risiko dari pihak asuransi. Jadi, bila tidak ada risiko sama sekali, bukan artinya kita dirugikan.
Jadi, bila ada sebuah asuransi memiliki program pengembalian  premi ketika tidak ada klaim, berapa jumlah uang yang bisa kembali?
Untuk menjawab hal tersebut, lagi-lagi akan tergantung dari fitur yang dimiliki oleh masing-masing produk. Pasalnya, tidak semua produk asuransi memberlakukan pengembalian premi ini. Walaupun ada yang memang memilikinya. Kita hanya perlu membandingkan, dan mengetahui tentang syarat dan ketentuan yang dimiliki sebuah perusahaan asuransi

Contohnya adalah Allianz MediCare, yaitu sebuah produk asuransi yang memberikan santunan kesehatan secara langsung dengan nominal atau dengan jumlah tertentu yang disesuaikan dengan premi yang dibayarkan oleh tertanggung.
Produk asuransi kesehatan dari Allianz ini memiliki program no claim bonus sebesar 25% dari premi yang di bayarkan. Untuk mendapatkan pengembalian premi tersebut, syaratnya kita wajib tidak pernah melakukan klaim selama 1 tahun polis.

Atau ada juga program pengembalian premi dari asuransi kecelakaan Cigna Executive Protection dari PT Asuransi Cigna. Asuransi ini memiliki no claim bonus dengan syarat dalam waktu 2 tahun tidak ada klaim, maka akan diberikan bonus 25% dari total premi yang dibayarkan.

Persentase pengembalian premi lebih besar dimiliki oleh Optima Medica, sebuah produk asuransi individu yang memberikan santunan harian apabila tertanggung mendapat perawatan di rumah sakit dari BNI Life.

Asuransi memberikan manfaat pengembalian premi pada akhir masa asuransi sebesar 50% dari total premi yang sudah dibayar apabila terjadi klaim, atau pengembalian premi pada akhir masa asuransi sebesar 75% dari total premi yang sudah dibayar apabila tidak pernah terjadi klaim.

Ternyata ada pula yang memiliki program pengembalian premi 100%, yaitu AIA Pundi Sehat Plus dari PT AIA Financial. Syaratnya, AIA akan mengembalikan 100% premi yang dibayarkan di akhir tahun ke-10, yang notabene adalah akhir masa kontrak polis. Jadi, setiap pengembalian premi, maka ada syarat dan ketentuan yang wajib diketahui.

Seperti telah diungkap sebelumnya, yang harus diperhatikan adalah tidak semua produk asuransi memiliki fitur pengembalian premi. Biasanya, sebuah produk yang tidak memiliki pengembalian premi akan menambahkan manfaat dengan banyaknya cakupan perlindungan yang dberikan.
Namun, lagi-lagi kita sendiri sebagai nasabah yang dapat membandingkan dan memilih produk yang sesuai. Pilihannya hanya dua, premi atau manfaat? Ajukan dan pilih segera asuransi kesehatan yang sesuai kebutuhan kita .

referensi :

Jumat, 18 Mei 2018









Komunikasi yang baik
#tulisan1_ss4


Dapat melakukan komunikasi yang efektif dengan orang lain sangatlah penting bagi sisi psikologis kita. Melalui komunikasi, kita dapat mengirim apa yang kita butuhkan dan rasakan kepada orang lain.  Selain itu, kita juga dapat memberikan respon atau tanggapan dan menghormati apa yang dibutuhkan oleh orang lain. Komunikasi dapat membantu kita mengembangkan dan membina  hubungan dengan keluarga, teman, serta pasangan hidup.
Komunikasi adalah proses dua arah yang sangat kompleks. Proses komunikasi efektif melibatkan berbagai unsur komunikasi atau elemen-elemen komunikasi atau komponen-komponen komunikasi dan melalui tahap-tahap komunikasi sebelum kesamaan pemahaman dicapai. Selain itu, hambatan-hambatan komunikasi serta faktor-faktor yang mempengaruhi komunikasi juga berperan besar dan efektivitas komunikasi.

Manfaat Mempelajari Cara Berkomunikasi Dengan Baik.

Mempelajari cara berkomunikasi dengan baik dapat memberikan berbagai manfaat diantaranya adalah kita memahami dan menerapkan keterampilan berkomunikasi secara umum yang tidak terlepas dari etika komunikasi. Dengan mempelajari cara berkomunikasi dengan baik dapat menuntun kita dalam mencapai komunikasi yang efektif.

Bagaimana cara berkomunikasi dengan baik itu ?

1.Memberikan perhatian penuh kepada lawan bicara.
Jika pendengar kita merupakan salah satu skala prioritas, maka ada baiknya kita berusaha untuk meluangkan waktu untuk berbicara.  Kita beri perhatian penuh terhadap lawan bicara. Sedapat mungkin kita menghindari perhatian kita terpecah karena kita memikirkan hal yang lain.

2.Mengakui pikiran, gagasan, atau perasaan orang lain terlebih dahulu.
Maksudnya adalah perlihatkan kesiapan kita untuk mendengarkan dengan menyadari dan mendengar pikiran, gagasan, dan perasaan orang lain. Pemberian komentar mengindikasikan bahwa kita menyadari validitas perasaan orang lain.

3.Berbicaralah dengan cara yang dapat diterima oleh orang lain.
Ketika kita berhadapan dengan orang yang baru kita kenal, maka kita harus bisa berbicara dengan menggunakan kata-kata, nada suara, dan infleksi yang tepat. Meskipun begitu, potensi tidak diterimanya pesan dengan baik oleh orang yang kita tuju juga sangat besar. Jika kita melihat reaksi yang tidak sesuai, maka kita bisa dengan segera mengidentifikasi sumber kesalahpahaman dan menyatakan kembali pesan yang ingin kita sampaikan dengan cara yang dapat diterima oleh orang yang bersangkutan.

4.Berbicara dengan pelan.
Ketika kita berinteraksi dengan orang lain maka kita harus berbicara dengan pelan, tidak perlu keras-keras, dan tidak terburu-buru. Hal ini agar orang lain mengerti dan memahami apa yang menjadi maksud dan tujuan kita berkomunikasi.

5. Mengutarakan apa yang kita maksudkan dalam kata-kata yang berbeda.
Sebuah komponen terpenting dan terkuat dari mendengarkan secara aktif adalah refleksi atau dikenal sebagai parafrase. Parafrase membiarkan orang lain mengetahui bahwa kita berusaha untuk mengerti atau memahami. Parafrase juga mengklarifikasi komunikasi dan memperlambat proses percakapan. Cara melakukan parafrase adalah dengan mengulangi apa yang dikatakan oleh orang lain dengan menggunakan kata-kata sendiri tanpa memberikan penambahan apapun.

6. Memberikan pendapat.
Hal ini dilakukan dengan memberikan pertanyaan apakah orang yang bersangkutan memiliki keinginan untuk mendengar pendapat kita atau tidak. Jika orang yang bersangkutan tidak menginginkannya, maka kita jangan memberikan pendapat.

7. Memberikan perhatian kepada berbagai petunjuk yang dibutuhkan untuk menjelaskan apa yang menjadi maksud kita.
Ketika berinteraksi dengan orang lain, maka kita akan menerima berbagai pertanyaan yang kerapkali menstimulasi pemikiran hingga kita melihat perbedaan apa yang menjadi tujuan kita dengan persepsi orang lain. Untuk itu, kita harus fokus dengan berbagai petunjuk yang dibutuhkan guna mendukung penjelasan yang kita sampaikan.

8. Melakukan koreksi dengan segera ketika melakukan kesalahan dalam berbicara.
Terkadang, kita membuat pernyataan yang membuat kita menyadari dengan segera bahwa terdapat kesalahan dalam pemikiran kita. Yang harus kita lakukan adalah jangan mengingkari kesalahan yang telah kita buat namun segera mengakui dan memperbaiki kesalahan sesegera mungkin.

9. Berhenti sejenak dan mendengarkan orang lain.
Ketika kita berada dalam diskusi atau bertukar pendapat dengan orang lain, seringkali kita mengalami kesulitan untuk hanya mendengarkan pendapat orang lain. Seringkali kita merasa takut pendapat kita  tidak akan didengar dan untuk menutupinya kita akan terus tetap berbicara dan memaksa orang lain untuk mendengarkan. Perilaku seperti ini bukanlah perilaku yang baik jika merujuk pada etika komunikasi secara umum.  Begitu pula dalam etika komunikasi organisasi, etika komunikasi bisnis, etika komunikasi antar pribadi, dan etika public relations, perilaku seperti ini harus dihindari karena membuat orang lain tidak mau mendengarkan apa yang menjadi pemikiran kita.

10. Paksakan diri kita sendiri untuk mau mendengar apa yang dikatakan orang lain.
Ketika kita dapat berhenti sejenak namun pemikiran kita masih terus berjalan, maka hal tersebut dapat membuat kita tidak mampu mendengar apa yang dikatakan oleh orang lain. Untuk itu, hal yang dapat kita lakukan adalah memaksakan diri kita sendiri untuk benar-benar mendengar apa yang dikatakan oleh orang lain. Teknik yang biasa digunakan dalam komunikasi terapeutik dalam keperawatan ini hendaknya tidak dilakukan dalam setiap saat karena hal itu dapat membuat orang lain merasa tidak nyaman.

11. Bersikap sabar ketika mendengarkan orang lain.
Kita harus sabar mendengarkan apa yang dikatakan oleh orang lain. Caranya adalah dengan menghindari melakukan prediksi terhadap apa yang akan dikatakan oleh orang lain dan tetap fokus pada apa yang sedang dikatakan oleh orang lain. Melakukan prediksi dapat mengarahkan kita pada kesalahan dalam memberikan respon. Hal ini dapat menimbulkan keslahapahaman yang tidak perlu.

12.Melakukan konfirmasi atas apa yang kita pahami.
Ketika kita berinteraksi dengan orang lain untuk pertama kalinya, kemungkinan untuk terjadinya kegagalan komunikasi sangat besar. Jika kita tidak yakin tentang apa yang akan terjadi selanjutnya, memberikan pertanyaan adalah jalan terbaik. Jika kita merasa yakin dengan apa yang kita pikirkan, maka tidak ada salahnya kita menyatakan kembali apa yang kita pikirkan untuk mengkonfirmasi pemahaman bersama. Terkait dengan hal ini, dalam teori pengurangan ketidakpastian telah dijelaskan bahwa kita cenderung menggunakan komunikasi untuk meminimalisir perasaan ragu-ragu ketika berinteraksi dengan orang lain. Pun dalam teori disonansi kognitif yang menjelaskan kecenderungan kita untuk mengurangi disonansi atau ketidaknyaman dalam situasi tertentu.

13.Mengingat percakapan sebelumnya.
Mengingat dan memanggil kembali berbagai informasi yang kita simpan sebelumnya adalah salah satu elemen penting dalam komunikasi intrapersonal. Ketika berkomunikasi, ada baiknya kita tetap mengingat apa yang telah kita komunikasikan sebelumnya. Agar komunikasi yang terjalin dapat berjalan berkesinambungan. Semakin banyak yang dapat kita ingat tentang isi percakapan sebelumnya, maka kita akan dapat berkomunikasi secara lebih baik dan percakapan selanjutnya.

14. Bersikap terbuka dan jujur dengan orang lain.
Tidak semua orang bisa bersikap terbuka kepada orang lain. Beberapa orang bahkan tidak dapat mengenali diri mereka sendiri, tidak mengerti apa yang ia butuhkan dan inginkan. Namun, ketika kita berada dalam suatu hubungan, maka bersikap terbuka adalah hal yang sangat penting. Bersikap terbuka artinya adalah kita dapat membicarakan banyak hal yang tidak dapat kita bicarakan sebelumnya dengan orang lain dalam hidup kita. Bersikap terbuka juga berarti kita bersikap jujur kepada orang lain. Bersikap terbuka juga memiliki arti adanya kesempatan untuk kita mengalami rasa sakit hati atau kekecewaan. Hal ini dikupas lebih mendalam dalam teori komunikasi kelompok,  teori-teori komunikasi antar pribadi atau teori komunikasi interpersonal seperti teori penetrasi sosial.

15. Mengekspresikan diri sendiri ketika bersikap terbuka dengan orang lain.
Ketika kita bersikap terbuka dan jujur dengan orang lain maka kita juga terbuka pada berbagai cara berkomunikasi yang berbeda dan mengetahui bahwa orang lain juga membutuhkan keterbukaan yang sama. Bersikap terbuka dengan orang lain dapat memudahkan kita dalam mengekspresikan apa yang kita pikirkan dan apa yang kita rasakan kepada orang lain.

16. Menilai pengetahuan lawan bicara.
Daripada kita bersikap merendahkan atau mengagungkan latar belakang seseorang dalam topic tertentu, ada baiknya kita menanyakan apa yang ia ketahui tentang topik yang sedang dibicarakan. Namun perlu diingat bahwa kurangnya pengetahuan seseorang di bidang yang benar-benar kita kuasai tidak berarti bahwa mereka kurang informasi atau berpendidikan rendah. Lebih baik dilakukan pengecekan untuk memahaminya selama percapakapan dan membuat penyesuaian yang diperlukan.

17. Menunjukkan rasa hormat terhadap nilai-nilai yang dimiliki lawan bicara.
Melakukan beberapa penelitian dasar dengan cara melihat kembali pernyataan atau tujuan individu atau organisasi dan lain-lain untuk memperoleh perspektif orang yang bersangkutan tentang dunia. Kita harus bisa memastikan bahwa berbagai gagasan yang kita miliki sesuai dengan nilai-nilai yang dimiliki oleh orang lain.

18. Menggunakan referensi yang dikenal.
Maksudnya adalah mempelajari tentang latar belakang professional, hobi, gaya hidup, keluarga, dan lain-lain dari lawan bicara. Caranya adalah dengan menggunakan metafora dan bercerita yang menghubungkan berbagai konsep dengan pengalaman hidup mereka.

19.Memahami kemarahan atau emosi sendiri dan bagaimana mereka berdampak pada respon yang kita berikan.
Ketika kita dikuasasi oleh emosi, maka pola pikir kita pun agak terganggu. Kita menjadi tidak terkontrol dalam mengeluarkan kata-kata dan pendapat kita. Bahkan berdampak pula terhadap perilaku kita. Sebaiknya kita dapat menghidari hal-hal yang tidak kita inginkan sehingga kita dapat berpikir tenang dan memberikan respon yang baik dan dapat diterima oleh orang lain tanpa menimbulkan hal-hal yang dapat merusak hubungan antar manusia atau bahkan hubungan sosial.

20. Mengakui pemikiran, gagasan, atau perasaan orang lain.
Ketika kita menunjukkan minat kita, orang yang sedang marah cenderung untuk mulai tenang. Ketika situasi mulai kondusif, maka komunikasi dapat kita lanjutkan.  Kita bisa mulai dengan mengakui dan menghormati pemikiran, gagasan, atau perasaan orang lain. Kemudian kita sampaikan maksud kita tanpa menyinggung perasaan orang lain.

21. Mengungkapkan kembali apa yang kita dengar dari apa yang dikatakan oleh orang lain.
Orang yang sedang marah tidak akan mudah menerima respon yang kita berikan hingga pemikiran, gagasan atau perasaannya tidak dapat dikomunikasikan dan dipahami dengan baik. Ada baiknya kita mencoba untuk membuatnya tenang, menarik nafas, agar ia dapat mengkomunikasikan kembali pemikiran, gagasan atau perasaannya dengan baik. Setelah semua terkendali, kemudian kita coba untuk mengungkapkan kembali apa yang telah kita dengar dari orang lain dan sekaligus bisa memberikan respon secara elegan. Dengan demikian, apa yang menjadi maksud kita dapat tersampaikan dengan baik.

22. Bersiap untuk mengalah.
Dalam hubungan dengan kedekatan yang erat seperti pasangan hidup, tentunya kita sering terus berdebat dalam suatu diskusi karena kita ingin menjadi yang paling benar. Sejatinya kita memang sering dihadapkan pada situasi seperti ini dimana salah satu pihak berupaya untuk mempengaruhi pemikiran pihak lain bahwa pihaknyalah yang benar namun pihak lain tidak ingin mundur alias sama-sama keras kepala. Ketika dihadapkan pada situasi seperti ini, jalan terbaik adalah kedua belah pihak harus sama-sama mengalah.
Dengan melakukan hal ini bukan berarti kita menyerah kalah dengan berkompromi dan tidak bersikeras dengan apa yang dianggap benar. Hal ini adalah sesuatu yang hanya dapat kita putuskan sendiri, apakah ingin berada dalam hubungan yang sehat dan saling menghormati satu sama lain atau sebaliknya. Jika kita hanya mementingkan apa yang kita anggap benar dan mengesampingkan kebahagiaan orang lain maka kita bukanlah mitra yang baik.

23. Mengembangkan selera humor dan bermain.
Kita tidak perlu menjadi lucu sekedar untuk menggunakan humor dalam sebuah percakapan. Yang perlu kita lakukan hanya menggunakan selera humor yang kita miliki dan mencoba untuk memasukkannya lebih banyak ke dalam percakapan atau komunikasi dengan orang lain. Humor membantu mencerahkan hati dan pikiran. Humor juga dapat membantu menempatkan hal-hal kedalam sebuah perspektif atau sudut pandang yang lebih baik dibandingkan metode lain. Bermain tidak hanya monopoli anak-anak. Orang dewasa juga butuh bermain sekedar untuk melepaskan diri dari penatnya  kehidupan dan lain-lain.

24. Menanyakan umpan balik.
Komunikasi adalah tentang keterhubungan dengan orang lain hingga sangat dimungkinkan kita dapat melakukan kesalahan. Memikirkan tentang berapa banyak orang berbicara tentang diri mereka sendiri dan bukan tentang orang yang mereka ajak bicara.

25.Komunikasi itu lebih dari sekedar berbicara.
Dalam konteks komunikasi interpersonal atau komunikasi antar pribadi, untuk dapat berkomunikasi dengan baik dan lebih efektif dalam hubungan yang kita jalani, kita tidak perlu harus selalu berbicara. Kita juga dapat berkomunikasi melalui berbagai macam cara seperti melalui tindakan dan secara elektronik seperti melalui media sosial. Hal ini juga berlaku dalam konteks komunikasi dan bidang komunikasi lainnya misalnya komunikasi organisasi, komunikasi bisnis, dan komunikasi antar budaya.  Hendaknya kita tetap berhubungan sepanjang hari melalui surat elektronik atau media lainnya karena hal ini mengingatkan kita akan pentingnya orang tersebut dan bagaimana pentingnya mereka bagi kehidupan kita.

itu lah bebarapa cara dalam beromunikasi yang baik, semoga bermanfaat bagi pembaca dan menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari





Senin, 30 April 2018


                                                                          
nama : septia ningrum
npm   : 26216922
kelas  : 2EB05

                                                                         MONOPOLI

        sebelum kita bahas tentang negara yang menganut anti-monopoli ,kita bahas pengertian monopoli itu sendiri. 
Pasar Monopoli adalah suatu bentuk pasar di mana hanya terdapat satu penjual yang menguasai pasar. Penentu harga pada pasar ini adalah seorang penjual atau sering disebut sebagai "monopolis".Sebagai penentu harga (price maker) seorang monopolis dapat menaikan atau mengurangi harga dengan cara menentukan jumlah barang yang akan diproduksi semakin sedikit barang yang diproduksi semakin mahal harga barang tersebut, begitu pula sebaliknya. Walaupun demikian penjual juga memiliki suatu keterbatasan dalam penetapan harga. Apabila penetapan harga terlalu mahal maka orang akan menunda  pembelian atau berusaha mencari atau membuat barang subtitusi (pengganti  produk tersebut)

Tujuan
undang undang (UU) persaingan usaha adalah Undang-undang No.5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat (UU No.5/1999) yang bertujuan untuk memelihara pasar kompetitif dari pengaru kesepakatan dan konspirasi yang cenderung mengurangi dan atau menghilangkan persaingan. kepedulian utama dari UU persaingan usaha adalah promoting copettion dan memperkuat kedaulatan konsumen.

salah satu negara yang memberlakukan anti-monopoli adalah jerman,

Jerman  Sejak  tahun  1909,  Jerman  telah  memiliki  Gesetz  gegen  Lauteren  Wettbewerb UWG  (Undang-undang  Melawan  Persaingan  Tidak  Sehat).  Namun  sejak  selesainya Perang Dunia II dimana Negara Jerman terbagi menjadi 2 yaitu Jerman Barat dan Timur
22     yang  berbeda  system  ekonominya,  maka  UU  tersebut  tidak  relevan  lagi.  Di  Jerman Timur  yang  menganut  system  ekonomi  sosialis  dimana  perekonomian  disusun  dan dilaksanakan  secara  terpusat  oleh  Pemerintah  maka  UU  anti-monopoli  menjadi  tidak relevan,  sebaliknya  di  Jerman  Barat  yang  system  ekonominya  berorientasi  pasar emskipun dijalankan dengan system sosialis tetap diperlukan UU anti-monopoli. Dengan alasan  itu  parlemen  (Bundestag)  menyetujui  diundangkannya  Gesetz  gegen Wettbewerbsbescrankungen  (UU Perlindungan  Persaingan)  yang lebih dikenal dengan sebutan Kartel Act.   


Perkembangan Historis Persaingan Usaha di Eropa (Jerman dan EC)
Hukum anti-monopoli Jerman disamping diterapkan terhadap kasus-kasus hambatan persaingan yang timbul di Jerman, juga terhadap kasus-kasus di luar negeri yang menimbulkan hambatan persaingan di Jerman. Dalam perkembangannya, Lembaga Antimopoli di Jerman dalam memeriksa kasus-kasus yang terjadi di luar negeri menerapkan hukum Anti Monopoli Eropa dalam memeriksa kasus-kasus tersebut. Sedangkan Hukum anti-monopoli Jerman diterapkan bagi kasus-kasus yang terjadi di Jerman saja.
Digunakannya dua sistem hukum yang berbeda tersebut menyebabkan timbulnya apa yang disebut “diskriminasi hukum”, mengingat hukum anti-monopoli Jerman cenderung lebih ketat (dengan hukuman denda yang lebih tinggi) dibandingkan dengan hukum anti-monopoli Eropa. Dalam Undang-undang Jerman semua jenis perjanjian kartel dilarang, kecuali untuk pengadaan barang dan jasa yang harus diajukan sebelumnya kepada lembaga anti-monopoli untuk mendapatkan persetujuan. Pengecualian lain baik di sistem hukum Jerman atau Eropa maupun AS adalah penerapan “rules of reason”, yaitu bila keuntungan yang ditimbulkan lebih besar daripada hambatan persaingan yang ditimbulkan.
Sejarahnya, Undang-undang anti-monopoli Jerman diterapkan setelah adanya tekanan dari pihak luar, khususnya setelah perang dunia kedua dimana penerapan hukum anti-monopoli ini sebagai persyaratan mengalirnya bantuan pembangunan, khususnya dari AS. Dalam sejarahnya, situasinya sangat berlainan dimana tahun 1897 MA Kerajaan Jerman pernah memberikan putusan yang menyatakan bahwa secara umum perjanjian kartel dibolehkan.
Tahun 1923 baru ada peraturan mengenai kartel yang melarang penyalahgunaan posisi dominan yang dapat menghambat persaingan usaha, namun pada prakteknya peraturan tersebut tidak dilaksanakan. Bahkan pada masa pemerintahan Nazi, perusahaan didorong untuk membentuk kartel (dipaksa untuk merger). Setelah perang dunia kedua, pada tahun 1947 atas perintah sekutu, di Jerman dilaksanakan dekartelisasi dan pada tahun 1957 diberlakukan Undang-undang anti-monopoli Jerman. Yang isinya antara lain:
Perjanjian kartel secara umum dilarang.
Larangan penyalahgunaan posisi dominan.
Pemberlakuan Undang-undang ini mendapat tentangan dari kalangan pelaku usaha, asosiasi, pelobby yang pada akhirnya menghasilkan apa yang disebut “izin menteri”, suatu instrumen yang sangat kontroversial yang dapat mengabaikan “warning” dari komisi anti-monopoli. “Izin menteri” ini diterapkan dalam kartel yang bersifat spesifik, meskipun demikian, kontrol tetap dijalankan dengan prinsip mencegah adanya dominasi pasar. Dalam hal ini, pelaku ekonomi harus membuktikan bahwa perjanjian yang dilakukan tidak akan menyebabkan timbulnya hambatan persaingan. Ketentuan ini tidak berlaku terhadap produk cetak/penerbitan. Namun demikian produsen tidak diperbolehkan menentukan harga jual dan hanya diperbolehkan memberikan rekomendasi harga, “izin menteri” ini diajukan kepada Menteri Urusan Ekonomi dengan mempertimbangkan bahwa keuntungan yang timbul dari perjanjian merger tersebut lebih besar dari hambatan yang ditimbulkan serta tidak membahayakan ekonomi pasar.
Dalam sektor energi, terdapat pihak yang merasa terhambat usahanya karena adanya “izin menteri” tersebut. Keberatan diajukan ke pengadilan tinggi di Düsseldorf. Pengadilan memeriksa prosedural dari pemberian “izin menteri” dan bukan memeriksa perjanjian merger (pokok perkaranya). Pada tahun 1990, hampir semua pengecualian ini dicabut, seperti sektor telekomunikasi dan pos, kecuali sektor olah-raga. Namun diperkirakan sektor olah-raga ini nantinya akan dicabut juga agar sesuai dengan ketentuan-ketentuan Uni Eropa. Perkembangan terakhir adalah bahwa pelaku usaha diberikan keleluasaan untuk menilai sendiri apakah perjanjian yang dilakukan mengarah kepada monopoli atau tidak. Keberatan terhadap suatu perjanjian kartel atau posisi dominan suatu usaha dapat diajukan ke lembaga anti-monopoli.

SUMBER : 




Senin, 09 April 2018





CONTOH KASUS PERLINDUNGAN KONSUMEN


INDOMIE DI TAIWAN
          Kasus Indomie yang mendapat larangan untuk beredar di Taiwan karena disebut mengandung bahan pengawet yang berbahaya bagi manusia dan ditarik dari peredaran. Zat yang terkandung dalam Indomie adalah methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat). Kedua zat tersebut biasanya hanya boleh digunakan untuk membuat kosmetik, dan pada Jumat (08/10/2010) pihak Taiwan telah memutuskan untuk menarik semua jenis produk Indomie dari peredaran.  Di Hongkong, dua supermarket terkenal juga untuk sementara waktu tidak memasarkan produk dari Indomie.
         Kasus Indomie kini mendapat perhatian Anggota DPR dan Komisi IX akan segera memanggil Kepala BPOM Kustantinah. “Kita akan mengundang BPOM untuk menjelaskan masalah terkait produk Indomie itu, secepatnya kalau bisa hari Kamis ini,” kata Ketua Komisi IX DPR, Ribka Tjiptaning, di  Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (12/10/2010). Komisi IX DPR akan meminta keterangan tentang kasus Indomie ini bisa terjadai, apalagi pihak negara luar yang mengetahui terlebih dahulu akan adanya zat berbahaya yang terkandung di dalam produk Indomie.
      A Dessy Ratnaningtyas, seorang praktisi kosmetik menjelaskan, dua zat yang terkandung di dalam Indomie yaitu methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat) adalah bahan pengawet yang membuat produk tidak cepat membusuk dan tahan lama. Zat berbahaya ini umumnya dikenal dengan nama nipagin. Dalam pemakaian untuk produk kosmetik sendiri pemakaian nipagin ini dibatasi maksimal 0,15%.
     Ketua BPOM Kustantinah juga membenarkan tentang adanya zat berbahaya bagi manusia dalam kasus Indomie ini. Kustantinah menjelaskan bahwa benar Indomie mengandung nipagin, yang juga berada di dalam kecap dalam kemasam mie instan tersebut. tetapi kadar kimia yang ada dalam Indomie masih dalam batas wajar dan aman untuk dikonsumsi, lanjut Kustantinah.
Tetapi bila kadar nipagin melebihi batas ketetapan aman untuk di konsumsi yaitu 250 mg per kilogram untuk mie instan dan 1.000 mg nipagin per kilogram dalam makanan lain kecuali daging, ikan dan unggas, akan berbahaya bagi tubuh yang bisa mengakibatkan muntah-muntah dan sangat berisiko terkena penyakit kanker.
     Menurut Kustantinah, Indonesia yang merupakan anggota Codex Alimentarius Commision, produk Indomie sudah mengacu kepada persyaratan Internasional tentang regulasi mutu, gizi dan kemanan produk pangan. Sedangkan Taiwan bukan merupakan anggota Codec. Produk Indomie yang dipasarkan di Taiwan seharusnya untuk dikonsumsi di Indonesia. Dan karena standar di antara kedua negara berbeda maka timbulah kasus Indomie ini.

Analisis kasus berdasarkan Undang – Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

       Kasus penarikan indomie di Taiwan dikarena pihak Taiwan menuding mie dari produsen indomie mengandung bahan pengawet yang tidak aman bagi tubuh yaitu bahan Methyl P-Hydroxybenzoate pada produk indomie jenis bumbu Indomie goreng dan saus barberque.
Hal ini disanggah oleh Direktur Indofood Sukses Makmur, Franciscus Welirang berdasarkan rilis resmi Indofood CBP Sukses Makmur, selaku produsen Indomie menegaskan, produk mie instan yang diekspor ke Taiwan sudah memenuhi peraturan dari Departemen Kesehatan Biro Keamanan Makanan Taiwan. BPOM juga telah menyatakan Indomie tidak berbahaya.

    Permasalahan diatas bila ditilik dengan pandangan dalam hokum perlindungan maka akan menyangkutkan beberapa pasal yang secara tidak langsung mencerminkan posisi konsumen dan produsen barang serta hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh produsen.

Berikut adalah pasal-pasal dalam UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen yang berhubungan dengan kasus diatas serta jalan penyelesaian:

  • Pasal 2 UU NO 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
  • Pasal 3 UU NO 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
  • Pasal 4 (c) UU NO 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
  • Pasal 7  ( b dan d )UU NO 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
        Perlu ditilik dalam kasus diatas adalah adanya perbedaan standar mutu yang digunakan produsen indomie dengan pemerintahan Taiwan yang masing-masing berbeda ketentuan batas aman dan tidak aman suatu zat digunakan dalam pengawet,dalm hal ini Indonesia memakai standart BPOM dan CODEX Alimentarius Commission (CAC) yang diakui secara internasional.
Namun hal itu menjadi polemic karena Taiwan menggunakan standar yang berbeda yang melarang zat mengandung Methyl P-Hydroxybenzoate yang dilarang di Taiwan. Hal ini yang dijadikan pokok masalah penarikan Indomie. Oleh karena itu akan dilakukan penyelidikan dan investigasi yang lebih lanjut.
     Untuk menyikapi hal tersebut PT Indofood Sukses Makmur mencantumkan segala bahan dan juga campuran yang dugunakan dalam bumbu produk indomie tersebut sehingga masyarakat atau konsumen di Taiwan tidak rancu dengan berita yang dimuat di beberapa pers di Taiwan.
Berdasarkan rilis resmi Indofood CBP Sukses Makmur, selaku produsen Indomie menegaskan, produk mie instan yang diekspor ke Taiwan sudah memenuhi peraturan dari Departemen Kesehatan Biro Keamanan Makanan Taiwan. BPOM juga telah menyatakan Indomie tidak berbahaya.
Direktur Indofood Franciscus Welirang bahkan menegaskan, isu negatif yang menimpa Indomie menunjukkan produk tersebut dipandang baik oleh masyarakat internasional, sehingga sangat potensial untuk ekspor. Menurutnya, dari kasus ini terlihat bahwa secara tidak langsung konsumen di Taiwan lebih memilih Indomie ketimbang produk mie instan lain. Ini bagus sekali. Berarti kan (Indomie) laku sekali di Taiwan, hingga banyak importir yang distribusi.



SOLUSI :
Mengenai zat pengawet yang dilarang di Taiwan tersebut alangkah lebih baik jika produsen indomie yaitu PT.Indofood menyesuikan dengan Taiwan dengan tujuan sesuai dengan asas keselamatan konsumen dan pasal 7(b) UU PK.dan tentu saja agar exspor tetap berlangsung karena komoditi yang besar

Dijelaskan, Indomie sangat disukai di Taiwan, terutama warga Indonesia di Taiwan karena mudah didapat, enak, dan harganya murah.”Sehingga bagi eksportir pun pengiriman mi instant ke Taiwan merupakan komoditas besar dan untung besar, dimana rata-rata harganya 50 NT$ (New Taiwan Dollar) untuk 7 bungkus Indomie.
Sebaiknya untuk menyelesaikan masalah tersebut dengan tidak melupakan asas manfaat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada kedua pihak, konsumen dan pelaku usaha. Sehingga tidak ada satu pihak yang kedudukannya lebih tinggi dibanding pihak lainnya. Kedua belah pihak harus memperoleh hak-haknya.




Sumber: