Selasa, 11 Desember 2018
Rabu, 14 November 2018
NAME OF THE GROUP:
- Hana Wafa rahimi
- Hanuf Riris pratiwi
- Nurul Azizah
- Piety nindya nindita
- Septia Ningrum
- Winda Faradilla lestari
CLASS: 3EB05
BAHASA INGGRIS BISNIS 1#
BAHASA INGGRIS BISNIS 1#
Meeting and Socializing
Part 1. Complaints from customers
on a certain product / service.
On November 2, 2018 at 4 p.m. on the afternoon, Tiger
Asia Inc. received complaints from their customers because there were delays in
flights for five hours. Which causes customers to wait too long and trigger the
emotion of the passengers. At first the plane was scheduled to depart at 9 a.m
with the destination from Cengkareng – Denpasar. The plane was scheduled to
arrive at the I Gusti Ngurah Rai International Airport at 11.20 a.m with a long
journey of approximately two hours and twenty minutes.
The passengers feel disappointed about the service
of Tiger Asia airlines that are not deft in responding to this problem. With
this delay, passengers feel materially harmed. As a result of the delay in
departure, passenger activities did not go according to what was planned. The
schedule planned by passengers cannot run on time, such as : holidays, business
trips, education, family gathering and more. Until now there has been no
clarity and certainty from the airline regarding the delay experienced by
passengers at this time. With conditions such as at present there are
passengers who become provocateur and make other passengers take part in the
situation and conditions that are occurring due to this problem.
Part 2. Office conversations :
small talk and work related.
At
5:00 a.m. there were already a lot of passengers complaining because of the
late flight, the information department decided to file a complaint with the
inspector to immediately take action.the information staff tells each customer
complaints to the inspector. There have been more than fifty complaints
submitted by customers to the information staff. These complaints included
passengers who were unable to attend shareholders' meetings, tourists whose
schedules were messy for tours, there were passengers who did not take the
written test to enroll in education at Udayana University, there were those who
could not attend funerals for families who died in Denpasar and other
complaints.
The information staff felt
overwhelmed in dealing with various complaints and the emotions of the
passengers who felt disappointed with the delay in flights to Denpasar. The
inspector staff assigns information staff to keep on serving complaints that
still continue. The inspector staff realized that it was an outpouring of disappointment
from Tiger Asia passengers. The information staff continues to serve all
complaints that come from Tiger Asia passengers. On the other side, the
inspector suggested to the president director that this matter was brought
together because it had to meet the bright points of this problem.
The problems faced by the Tiger Asia
cannot be ascertained because the technical staff is still doing the best to repair one of the
engine parts of the Tiger Asia airline. The director does not want the worst
thing will happen if the flight continues. Because of that the director felt it
was better to have flight delays and get complaints from the passengers than
the biggest risk that the Tiger Asia would face, namely the crash of the plane
due to unfinished engine problems.
Part 3.
A meeting discussing the problem and theproject arranged to diminish it.
Around 6:00 p.m., the inspector's staff convey
the complains to director of the complaint by passenger. The director's staff
immediately took action to immediately hold an emergency meeting with all
leaders. The director's staff asks the inspector staff to call one of the
representatives of the engine staff to tell the problem and condition of the
airplane engine at this time.
Representatives of machine parts were present and attended meetings with the
director.
The engine staff tells the condition of the airplane engine at this time that the engine is still in the process of repair and cannot be sure when it will finish. The engine staff have tried their best to solve the problem. But there is no bright point. The director emphasized the engine staff to repair the engine as soon as possible. The machine staff promises, will be do their best and as quickly as possible and ask for thirty more minutes to fix the machine. Then the director staff requests the inspector staff to always calm the passengers. After twenty minutes later the machine staff came back and told that the airplane was done and ready to do a flight.
The director then had another meeting with the
leaders to discuss about compensation for flight delays. In according to the
regulations, delays occur more than two hundred and forty minutes. So, the
Tiger Asia will give compensation costs for prospective passengers in the
amount of three hundred thousand rupiah.
Rabu, 26 September 2018
septia ningrum
26216922
3EB05
1 Business leter
Modern Office Furniture Ltd.
October 5 2018
2 Orchard Road
Singapore
Dear Sirs,
We refer to the above order,
for which you will soon receive our order form. First we must insist on certain
packing conditions, both in our own interest and to comply with the demands of our
customer authorities.
We prefer light wooden cases
for fireproof filing cabinets to prevent dents and scratches. Customs
examination is trough in Priok, so any metal bands securing the containers must
be screwed on carefully so that the containers can be opened and secured again
properly.
In addition, Indonesian
customs require the country of origin to be marked on the container, and the
weights (in kilos, please!) and dimensions (in cms, please!). We would like the
word FRAGILE stenciled in large letters on all sides of the container. Each
container must have a number.
These instructions must be
strictly observed, as the containers are likely to receive rough handling in
transit and at the port of discharge.
Yours faithfully,
P.T. Singggana,
2 .Function : To establish good cooperation with other
companies, a company will use business letters.
(Untuk menjalin kerjasama yang baik dengan perusahaan lain,
maka sebuah perusahaan akan menggunakan surat bisnis)
3. Important : Besides just communicating between companies,
the use of this letter is also maintained because it is the only communication
medium that can be used as evidence, because it has a physical form. Unlike the
case with telephone media and the like, which does not have a physical form, so
it cannot be used as evidence.
(Selain sekedar berkomunikasi
antar perusahaan, penggunaan surat ini juga dipertahankan karena merupakan satu
– satunya media komunikasi yang bisa dijadikan bukti, karena memiliki bentuk
fisik. Berbeda halnya dengan media telepon dan sejenisnya, dimana tidak
memiliki bentuk fisik, sehingga tidak bisa dijadikan bukti)
Sabtu, 26 Mei 2018
asuransi yang kita ikuti tidak terjadi klaim
Asuransi dalam Undang-Undang No. 2 Th
1992[2]
Asuransi dalam Undang-Undang No. 2
tahun 1992 tentang usaha perasuransian adalah perjanjian antara dua pihak atau
lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan
menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena
kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung
jawab hukum pihak ke tiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul
dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang
didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan
Asuransi dalam Kitab Undang-Undang
Hukum dagang (KUHD)
Defnisi Asuransi menurut Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) tentang asuransi atau pertanggungan seumurnya,
Bab 9, Pasal 246:[3] “
Asuransi atau Tertanggungan adalah
suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang
tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya
karena suatu kerugian,kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan,
yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu.”
Contohnya Ketika mulai dari mendaftar
asuransi kesehatan dan tidak pernah klaim, berapa uang kita yang akan kembali?
Ternyata, ada syarat dan ketentuan yang wajib diketahui.
Perlu diketahui, setiap perusahaan
asuransi memiliki sistem perhitungan yang sama dalam hal pengembalian premi.
Bedanya adalah jumlah persentase yang akan diberikan atau dikembalikan kepada
nasabah dari keseluruhan premi yang telah dibayarkan. Karena itu, di sinilah
pentingnya bagi kita untuk melakukan perbandingan berbagai produk asuransi yang
ingin dimiliki.
Terkait premi, apakah artinya uang yang kita bayarkan tidak
akan kembali sebesar jumlah yang sudah disetorkan?
Jawabannya adalah tidak! Sebab, yang
harus ditekankan disini adalah asuransi merupakan produk proteksi, bukan
investasi. Disinilah letak fungsi asuransi, yaitu melindungi kemungkinan biaya
yang dikeluarkan atas pertanggungan
risiko yang terjadi.
Sayangnya, masih banyak masyarakat,
bahkan mungkin kita salah satunya, yang menganggap atau mengasosiasikan
asuransi sebagai bentuk investasi. Akhirnya, ketika diminta melakukan
pembayaran premi, kemudian premi
tersebut hangus padahal kita tidak pernah klaim, maka kita pun merasa
dirugikan.
Padahal, bila memang ada
pengembalian, maka ada syarat dan aturan yang dipenuhi, serta persentase dan
perhitungan tersendiri untuk melakukannya.
Lalu, apakah kita dirugikan?
Jelas tidak. Sebab, selama masa
pertanggungan dan pembayaran premi, kita telah mendapatkan perlindungan dari
risiko dari pihak asuransi. Jadi, bila tidak ada risiko sama sekali, bukan
artinya kita dirugikan.
Jadi, bila ada sebuah asuransi
memiliki program pengembalian premi
ketika tidak ada klaim, berapa jumlah uang yang bisa kembali?
Untuk menjawab hal tersebut,
lagi-lagi akan tergantung dari fitur yang dimiliki oleh masing-masing produk.
Pasalnya, tidak semua produk asuransi memberlakukan pengembalian premi ini.
Walaupun ada yang memang memilikinya. Kita hanya perlu membandingkan, dan
mengetahui tentang syarat dan ketentuan yang dimiliki sebuah perusahaan
asuransi
Contohnya adalah Allianz MediCare,
yaitu sebuah produk asuransi yang memberikan santunan kesehatan secara langsung
dengan nominal atau dengan jumlah tertentu yang disesuaikan dengan premi yang
dibayarkan oleh tertanggung.
Produk asuransi kesehatan dari
Allianz ini memiliki program no claim bonus sebesar 25% dari premi yang di
bayarkan. Untuk mendapatkan pengembalian premi tersebut, syaratnya kita wajib
tidak pernah melakukan klaim selama 1 tahun polis.
Atau ada juga program pengembalian
premi dari asuransi kecelakaan Cigna Executive Protection dari PT Asuransi
Cigna. Asuransi ini memiliki no claim bonus dengan syarat dalam waktu 2 tahun
tidak ada klaim, maka akan diberikan bonus 25% dari total premi yang
dibayarkan.
Persentase pengembalian premi lebih
besar dimiliki oleh Optima Medica, sebuah produk asuransi individu yang
memberikan santunan harian apabila tertanggung mendapat perawatan di rumah
sakit dari BNI Life.
Asuransi memberikan manfaat
pengembalian premi pada akhir masa asuransi sebesar 50% dari total premi yang
sudah dibayar apabila terjadi klaim, atau pengembalian premi pada akhir masa
asuransi sebesar 75% dari total premi yang sudah dibayar apabila tidak pernah
terjadi klaim.
Ternyata ada pula yang memiliki
program pengembalian premi 100%, yaitu AIA Pundi Sehat Plus dari PT AIA
Financial. Syaratnya, AIA akan mengembalikan 100% premi yang dibayarkan di
akhir tahun ke-10, yang notabene adalah akhir masa kontrak polis. Jadi, setiap
pengembalian premi, maka ada syarat dan ketentuan yang wajib diketahui.
Seperti telah diungkap sebelumnya,
yang harus diperhatikan adalah tidak semua produk asuransi memiliki fitur
pengembalian premi. Biasanya, sebuah produk yang tidak memiliki pengembalian
premi akan menambahkan manfaat dengan banyaknya cakupan perlindungan yang
dberikan.
Namun, lagi-lagi kita sendiri sebagai
nasabah yang dapat membandingkan dan memilih produk yang sesuai. Pilihannya
hanya dua, premi atau manfaat? Ajukan dan pilih segera asuransi kesehatan yang
sesuai kebutuhan kita .
referensi :
Jumat, 18 Mei 2018
Komunikasi yang
baik
#tulisan1_ss4
Dapat
melakukan komunikasi yang efektif dengan orang lain sangatlah penting bagi sisi
psikologis kita. Melalui komunikasi, kita dapat mengirim apa yang kita butuhkan
dan rasakan kepada orang lain. Selain
itu, kita juga dapat memberikan respon atau tanggapan dan menghormati apa yang
dibutuhkan oleh orang lain. Komunikasi dapat membantu kita mengembangkan dan
membina hubungan dengan keluarga, teman,
serta pasangan hidup.
Komunikasi
adalah proses dua arah yang sangat kompleks. Proses komunikasi efektif
melibatkan berbagai unsur komunikasi atau elemen-elemen komunikasi atau
komponen-komponen komunikasi dan melalui tahap-tahap komunikasi sebelum
kesamaan pemahaman dicapai. Selain itu, hambatan-hambatan komunikasi serta
faktor-faktor yang mempengaruhi komunikasi juga berperan besar dan efektivitas
komunikasi.
Manfaat Mempelajari Cara Berkomunikasi Dengan Baik.
Mempelajari
cara berkomunikasi dengan baik dapat memberikan berbagai manfaat diantaranya
adalah kita memahami dan menerapkan keterampilan berkomunikasi secara umum yang
tidak terlepas dari etika komunikasi. Dengan mempelajari cara berkomunikasi
dengan baik dapat menuntun kita dalam mencapai komunikasi yang efektif.
Bagaimana cara berkomunikasi dengan baik itu ?
1.Memberikan perhatian penuh kepada lawan bicara.
Jika
pendengar kita merupakan salah satu skala prioritas, maka ada baiknya kita
berusaha untuk meluangkan waktu untuk berbicara. Kita beri perhatian penuh terhadap lawan
bicara. Sedapat mungkin kita menghindari perhatian kita terpecah karena kita
memikirkan hal yang lain.
2.Mengakui pikiran, gagasan, atau perasaan orang
lain terlebih dahulu.
Maksudnya
adalah perlihatkan kesiapan kita untuk mendengarkan dengan menyadari dan
mendengar pikiran, gagasan, dan perasaan orang lain. Pemberian komentar
mengindikasikan bahwa kita menyadari validitas perasaan orang lain.
3.Berbicaralah dengan cara yang dapat diterima
oleh orang lain.
Ketika kita
berhadapan dengan orang yang baru kita kenal, maka kita harus bisa berbicara
dengan menggunakan kata-kata, nada suara, dan infleksi yang tepat. Meskipun
begitu, potensi tidak diterimanya pesan dengan baik oleh orang yang kita tuju
juga sangat besar. Jika kita melihat reaksi yang tidak sesuai, maka kita bisa
dengan segera mengidentifikasi sumber kesalahpahaman dan menyatakan kembali
pesan yang ingin kita sampaikan dengan cara yang dapat diterima oleh orang yang
bersangkutan.
4.Berbicara dengan pelan.
Ketika kita
berinteraksi dengan orang lain maka kita harus berbicara dengan pelan, tidak
perlu keras-keras, dan tidak terburu-buru. Hal ini agar orang lain mengerti dan
memahami apa yang menjadi maksud dan tujuan kita berkomunikasi.
5. Mengutarakan apa yang kita maksudkan dalam
kata-kata yang berbeda.
Sebuah
komponen terpenting dan terkuat dari mendengarkan secara aktif adalah refleksi
atau dikenal sebagai parafrase. Parafrase membiarkan orang lain mengetahui
bahwa kita berusaha untuk mengerti atau memahami. Parafrase juga
mengklarifikasi komunikasi dan memperlambat proses percakapan. Cara melakukan
parafrase adalah dengan mengulangi apa yang dikatakan oleh orang lain dengan
menggunakan kata-kata sendiri tanpa memberikan penambahan apapun.
6. Memberikan pendapat.
Hal ini
dilakukan dengan memberikan pertanyaan apakah orang yang bersangkutan memiliki
keinginan untuk mendengar pendapat kita atau tidak. Jika orang yang
bersangkutan tidak menginginkannya, maka kita jangan memberikan pendapat.
7. Memberikan perhatian kepada berbagai petunjuk
yang dibutuhkan untuk menjelaskan apa yang menjadi maksud kita.
Ketika
berinteraksi dengan orang lain, maka kita akan menerima berbagai pertanyaan
yang kerapkali menstimulasi pemikiran hingga kita melihat perbedaan apa yang
menjadi tujuan kita dengan persepsi orang lain. Untuk itu, kita harus fokus
dengan berbagai petunjuk yang dibutuhkan guna mendukung penjelasan yang kita
sampaikan.
8. Melakukan koreksi dengan segera ketika
melakukan kesalahan dalam berbicara.
Terkadang,
kita membuat pernyataan yang membuat kita menyadari dengan segera bahwa
terdapat kesalahan dalam pemikiran kita. Yang harus kita lakukan adalah jangan
mengingkari kesalahan yang telah kita buat namun segera mengakui dan
memperbaiki kesalahan sesegera mungkin.
9. Berhenti sejenak dan mendengarkan orang lain.
Ketika kita
berada dalam diskusi atau bertukar pendapat dengan orang lain, seringkali kita
mengalami kesulitan untuk hanya mendengarkan pendapat orang lain. Seringkali
kita merasa takut pendapat kita tidak
akan didengar dan untuk menutupinya kita akan terus tetap berbicara dan memaksa
orang lain untuk mendengarkan. Perilaku seperti ini bukanlah perilaku yang baik
jika merujuk pada etika komunikasi secara umum.
Begitu pula dalam etika komunikasi organisasi, etika komunikasi bisnis,
etika komunikasi antar pribadi, dan etika public relations, perilaku seperti
ini harus dihindari karena membuat orang lain tidak mau mendengarkan apa yang
menjadi pemikiran kita.
10. Paksakan diri kita sendiri untuk mau mendengar
apa yang dikatakan orang lain.
Ketika kita
dapat berhenti sejenak namun pemikiran kita masih terus berjalan, maka hal
tersebut dapat membuat kita tidak mampu mendengar apa yang dikatakan oleh orang
lain. Untuk itu, hal yang dapat kita lakukan adalah memaksakan diri kita
sendiri untuk benar-benar mendengar apa yang dikatakan oleh orang lain. Teknik
yang biasa digunakan dalam komunikasi terapeutik dalam keperawatan ini hendaknya
tidak dilakukan dalam setiap saat karena hal itu dapat membuat orang lain
merasa tidak nyaman.
11. Bersikap sabar ketika mendengarkan orang lain.
Kita harus
sabar mendengarkan apa yang dikatakan oleh orang lain. Caranya adalah dengan
menghindari melakukan prediksi terhadap apa yang akan dikatakan oleh orang lain
dan tetap fokus pada apa yang sedang dikatakan oleh orang lain. Melakukan
prediksi dapat mengarahkan kita pada kesalahan dalam memberikan respon. Hal ini
dapat menimbulkan keslahapahaman yang tidak perlu.
12.Melakukan konfirmasi atas apa yang kita pahami.
Ketika kita
berinteraksi dengan orang lain untuk pertama kalinya, kemungkinan untuk
terjadinya kegagalan komunikasi sangat besar. Jika kita tidak yakin tentang apa
yang akan terjadi selanjutnya, memberikan pertanyaan adalah jalan terbaik. Jika
kita merasa yakin dengan apa yang kita pikirkan, maka tidak ada salahnya kita
menyatakan kembali apa yang kita pikirkan untuk mengkonfirmasi pemahaman
bersama. Terkait dengan hal ini, dalam teori pengurangan ketidakpastian telah
dijelaskan bahwa kita cenderung menggunakan komunikasi untuk meminimalisir
perasaan ragu-ragu ketika berinteraksi dengan orang lain. Pun dalam teori
disonansi kognitif yang menjelaskan kecenderungan kita untuk mengurangi
disonansi atau ketidaknyaman dalam situasi tertentu.
13.Mengingat percakapan sebelumnya.
Mengingat
dan memanggil kembali berbagai informasi yang kita simpan sebelumnya adalah
salah satu elemen penting dalam komunikasi intrapersonal. Ketika berkomunikasi,
ada baiknya kita tetap mengingat apa yang telah kita komunikasikan sebelumnya.
Agar komunikasi yang terjalin dapat berjalan berkesinambungan. Semakin banyak
yang dapat kita ingat tentang isi percakapan sebelumnya, maka kita akan dapat
berkomunikasi secara lebih baik dan percakapan selanjutnya.
14. Bersikap terbuka dan jujur dengan orang lain.
Tidak semua
orang bisa bersikap terbuka kepada orang lain. Beberapa orang bahkan tidak
dapat mengenali diri mereka sendiri, tidak mengerti apa yang ia butuhkan dan
inginkan. Namun, ketika kita berada dalam suatu hubungan, maka bersikap terbuka
adalah hal yang sangat penting. Bersikap terbuka artinya adalah kita dapat
membicarakan banyak hal yang tidak dapat kita bicarakan sebelumnya dengan orang
lain dalam hidup kita. Bersikap terbuka juga berarti kita bersikap jujur kepada
orang lain. Bersikap terbuka juga memiliki arti adanya kesempatan untuk kita
mengalami rasa sakit hati atau kekecewaan. Hal ini dikupas lebih mendalam dalam
teori komunikasi kelompok, teori-teori
komunikasi antar pribadi atau teori komunikasi interpersonal seperti teori
penetrasi sosial.
15. Mengekspresikan diri sendiri ketika bersikap
terbuka dengan orang lain.
Ketika kita
bersikap terbuka dan jujur dengan orang lain maka kita juga terbuka pada
berbagai cara berkomunikasi yang berbeda dan mengetahui bahwa orang lain juga
membutuhkan keterbukaan yang sama. Bersikap terbuka dengan orang lain dapat
memudahkan kita dalam mengekspresikan apa yang kita pikirkan dan apa yang kita
rasakan kepada orang lain.
16. Menilai pengetahuan lawan bicara.
Daripada
kita bersikap merendahkan atau mengagungkan latar belakang seseorang dalam
topic tertentu, ada baiknya kita menanyakan apa yang ia ketahui tentang topik
yang sedang dibicarakan. Namun perlu diingat bahwa kurangnya pengetahuan
seseorang di bidang yang benar-benar kita kuasai tidak berarti bahwa mereka
kurang informasi atau berpendidikan rendah. Lebih baik dilakukan pengecekan
untuk memahaminya selama percapakapan dan membuat penyesuaian yang diperlukan.
17. Menunjukkan rasa hormat terhadap nilai-nilai
yang dimiliki lawan bicara.
Melakukan
beberapa penelitian dasar dengan cara melihat kembali pernyataan atau tujuan
individu atau organisasi dan lain-lain untuk memperoleh perspektif orang yang
bersangkutan tentang dunia. Kita harus bisa memastikan bahwa berbagai gagasan
yang kita miliki sesuai dengan nilai-nilai yang dimiliki oleh orang lain.
18. Menggunakan referensi yang dikenal.
Maksudnya
adalah mempelajari tentang latar belakang professional, hobi, gaya hidup,
keluarga, dan lain-lain dari lawan bicara. Caranya adalah dengan menggunakan
metafora dan bercerita yang menghubungkan berbagai konsep dengan pengalaman
hidup mereka.
19.Memahami kemarahan atau emosi sendiri dan
bagaimana mereka berdampak pada respon yang kita berikan.
Ketika kita
dikuasasi oleh emosi, maka pola pikir kita pun agak terganggu. Kita menjadi
tidak terkontrol dalam mengeluarkan kata-kata dan pendapat kita. Bahkan
berdampak pula terhadap perilaku kita. Sebaiknya kita dapat menghidari hal-hal
yang tidak kita inginkan sehingga kita dapat berpikir tenang dan memberikan respon
yang baik dan dapat diterima oleh orang lain tanpa menimbulkan hal-hal yang
dapat merusak hubungan antar manusia atau bahkan hubungan sosial.
20. Mengakui pemikiran, gagasan, atau perasaan
orang lain.
Ketika kita
menunjukkan minat kita, orang yang sedang marah cenderung untuk mulai tenang.
Ketika situasi mulai kondusif, maka komunikasi dapat kita lanjutkan. Kita bisa mulai dengan mengakui dan
menghormati pemikiran, gagasan, atau perasaan orang lain. Kemudian kita sampaikan
maksud kita tanpa menyinggung perasaan orang lain.
21. Mengungkapkan kembali apa yang kita dengar
dari apa yang dikatakan oleh orang lain.
Orang yang
sedang marah tidak akan mudah menerima respon yang kita berikan hingga
pemikiran, gagasan atau perasaannya tidak dapat dikomunikasikan dan dipahami
dengan baik. Ada baiknya kita mencoba untuk membuatnya tenang, menarik nafas,
agar ia dapat mengkomunikasikan kembali pemikiran, gagasan atau perasaannya
dengan baik. Setelah semua terkendali, kemudian kita coba untuk mengungkapkan
kembali apa yang telah kita dengar dari orang lain dan sekaligus bisa
memberikan respon secara elegan. Dengan demikian, apa yang menjadi maksud kita
dapat tersampaikan dengan baik.
22. Bersiap untuk mengalah.
Dalam
hubungan dengan kedekatan yang erat seperti pasangan hidup, tentunya kita
sering terus berdebat dalam suatu diskusi karena kita ingin menjadi yang paling
benar. Sejatinya kita memang sering dihadapkan pada situasi seperti ini dimana
salah satu pihak berupaya untuk mempengaruhi pemikiran pihak lain bahwa
pihaknyalah yang benar namun pihak lain tidak ingin mundur alias sama-sama
keras kepala. Ketika dihadapkan pada situasi seperti ini, jalan terbaik adalah
kedua belah pihak harus sama-sama mengalah.
Dengan
melakukan hal ini bukan berarti kita menyerah kalah dengan berkompromi dan
tidak bersikeras dengan apa yang dianggap benar. Hal ini adalah sesuatu yang
hanya dapat kita putuskan sendiri, apakah ingin berada dalam hubungan yang
sehat dan saling menghormati satu sama lain atau sebaliknya. Jika kita hanya
mementingkan apa yang kita anggap benar dan mengesampingkan kebahagiaan orang
lain maka kita bukanlah mitra yang baik.
23. Mengembangkan selera humor dan bermain.
Kita tidak
perlu menjadi lucu sekedar untuk menggunakan humor dalam sebuah percakapan.
Yang perlu kita lakukan hanya menggunakan selera humor yang kita miliki dan
mencoba untuk memasukkannya lebih banyak ke dalam percakapan atau komunikasi
dengan orang lain. Humor membantu mencerahkan hati dan pikiran. Humor juga
dapat membantu menempatkan hal-hal kedalam sebuah perspektif atau sudut pandang
yang lebih baik dibandingkan metode lain. Bermain tidak hanya monopoli
anak-anak. Orang dewasa juga butuh bermain sekedar untuk melepaskan diri dari
penatnya kehidupan dan lain-lain.
24. Menanyakan umpan balik.
Komunikasi
adalah tentang keterhubungan dengan orang lain hingga sangat dimungkinkan kita
dapat melakukan kesalahan. Memikirkan tentang berapa banyak orang berbicara
tentang diri mereka sendiri dan bukan tentang orang yang mereka ajak bicara.
25.Komunikasi itu lebih dari sekedar berbicara.
Dalam
konteks komunikasi interpersonal atau komunikasi antar pribadi, untuk dapat
berkomunikasi dengan baik dan lebih efektif dalam hubungan yang kita jalani,
kita tidak perlu harus selalu berbicara. Kita juga dapat berkomunikasi melalui
berbagai macam cara seperti melalui tindakan dan secara elektronik seperti
melalui media sosial. Hal ini juga berlaku dalam konteks komunikasi dan bidang
komunikasi lainnya misalnya komunikasi organisasi, komunikasi bisnis, dan
komunikasi antar budaya. Hendaknya kita
tetap berhubungan sepanjang hari melalui surat elektronik atau media lainnya
karena hal ini mengingatkan kita akan pentingnya orang tersebut dan bagaimana
pentingnya mereka bagi kehidupan kita.
itu lah bebarapa cara dalam beromunikasi yang baik, semoga bermanfaat bagi pembaca dan menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari
Senin, 30 April 2018
nama : septia ningrum
npm : 26216922
kelas : 2EB05
MONOPOLI
sebelum kita bahas tentang negara yang menganut anti-monopoli ,kita bahas pengertian monopoli itu sendiri.
Pasar Monopoli adalah
suatu bentuk pasar di mana hanya terdapat satu penjual yang menguasai pasar.
Penentu harga pada pasar ini adalah seorang penjual atau sering disebut sebagai
"monopolis".Sebagai penentu harga (price maker) seorang monopolis
dapat menaikan atau mengurangi harga dengan cara menentukan jumlah barang yang
akan diproduksi semakin sedikit barang yang diproduksi semakin mahal harga
barang tersebut, begitu pula sebaliknya. Walaupun demikian penjual juga
memiliki suatu keterbatasan dalam penetapan harga. Apabila penetapan harga
terlalu mahal maka orang akan menunda
pembelian atau berusaha mencari atau membuat barang subtitusi
(pengganti produk tersebut)
Tujuan
undang undang (UU) persaingan usaha adalah Undang-undang No.5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat (UU No.5/1999) yang bertujuan untuk memelihara pasar kompetitif dari pengaru kesepakatan dan konspirasi yang cenderung mengurangi dan atau menghilangkan persaingan. kepedulian utama dari UU persaingan usaha adalah promoting copettion dan memperkuat kedaulatan konsumen.
salah satu negara yang memberlakukan anti-monopoli adalah jerman,
Jerman Sejak
tahun 1909, Jerman
telah memiliki Gesetz
gegen Lauteren Wettbewerb UWG (Undang-undang Melawan
Persaingan Tidak Sehat).
Namun sejak selesainya Perang Dunia II dimana Negara
Jerman terbagi menjadi 2 yaitu Jerman Barat dan Timur
22 yang
berbeda system ekonominya,
maka UU tersebut
tidak relevan lagi.
Di Jerman Timur yang
menganut system ekonomi
sosialis dimana perekonomian
disusun dan dilaksanakan secara
terpusat oleh Pemerintah
maka UU anti-monopoli
menjadi tidak relevan, sebaliknya
di Jerman Barat
yang system ekonominya
berorientasi pasar emskipun
dijalankan dengan system sosialis tetap diperlukan UU anti-monopoli. Dengan
alasan itu parlemen
(Bundestag) menyetujui diundangkannya Gesetz
gegen Wettbewerbsbescrankungen
(UU Perlindungan Persaingan) yang lebih dikenal dengan sebutan Kartel
Act.
Perkembangan Historis
Persaingan Usaha di Eropa (Jerman dan EC)
Hukum anti-monopoli
Jerman disamping diterapkan terhadap kasus-kasus hambatan persaingan yang
timbul di Jerman, juga terhadap kasus-kasus di luar negeri yang menimbulkan
hambatan persaingan di Jerman. Dalam perkembangannya, Lembaga Antimopoli di
Jerman dalam memeriksa kasus-kasus yang terjadi di luar negeri menerapkan hukum
Anti Monopoli Eropa dalam memeriksa kasus-kasus tersebut. Sedangkan Hukum
anti-monopoli Jerman diterapkan bagi kasus-kasus yang terjadi di Jerman saja.
Digunakannya dua sistem
hukum yang berbeda tersebut menyebabkan timbulnya apa yang disebut
“diskriminasi hukum”, mengingat hukum anti-monopoli Jerman cenderung lebih
ketat (dengan hukuman denda yang lebih tinggi) dibandingkan dengan hukum
anti-monopoli Eropa. Dalam Undang-undang Jerman semua jenis perjanjian kartel
dilarang, kecuali untuk pengadaan barang dan jasa yang harus diajukan
sebelumnya kepada lembaga anti-monopoli untuk mendapatkan persetujuan.
Pengecualian lain baik di sistem hukum Jerman atau Eropa maupun AS adalah
penerapan “rules of reason”, yaitu bila keuntungan yang ditimbulkan lebih besar
daripada hambatan persaingan yang ditimbulkan.
Sejarahnya,
Undang-undang anti-monopoli Jerman diterapkan setelah adanya tekanan dari pihak
luar, khususnya setelah perang dunia kedua dimana penerapan hukum anti-monopoli
ini sebagai persyaratan mengalirnya bantuan pembangunan, khususnya dari AS.
Dalam sejarahnya, situasinya sangat berlainan dimana tahun 1897 MA Kerajaan
Jerman pernah memberikan putusan yang menyatakan bahwa secara umum perjanjian
kartel dibolehkan.
Tahun 1923 baru ada
peraturan mengenai kartel yang melarang penyalahgunaan posisi dominan yang
dapat menghambat persaingan usaha, namun pada prakteknya peraturan tersebut
tidak dilaksanakan. Bahkan pada masa pemerintahan Nazi, perusahaan didorong
untuk membentuk kartel (dipaksa untuk merger). Setelah perang dunia kedua, pada
tahun 1947 atas perintah sekutu, di Jerman dilaksanakan dekartelisasi dan pada
tahun 1957 diberlakukan Undang-undang anti-monopoli Jerman. Yang isinya antara
lain:
Perjanjian kartel
secara umum dilarang.
Larangan penyalahgunaan
posisi dominan.
Pemberlakuan
Undang-undang ini mendapat tentangan dari kalangan pelaku usaha, asosiasi,
pelobby yang pada akhirnya menghasilkan apa yang disebut “izin menteri”, suatu
instrumen yang sangat kontroversial yang dapat mengabaikan “warning” dari
komisi anti-monopoli. “Izin menteri” ini diterapkan dalam kartel yang bersifat
spesifik, meskipun demikian, kontrol tetap dijalankan dengan prinsip mencegah
adanya dominasi pasar. Dalam hal ini, pelaku ekonomi harus membuktikan bahwa
perjanjian yang dilakukan tidak akan menyebabkan timbulnya hambatan persaingan.
Ketentuan ini tidak berlaku terhadap produk cetak/penerbitan. Namun demikian
produsen tidak diperbolehkan menentukan harga jual dan hanya diperbolehkan
memberikan rekomendasi harga, “izin menteri” ini diajukan kepada Menteri Urusan
Ekonomi dengan mempertimbangkan bahwa keuntungan yang timbul dari perjanjian
merger tersebut lebih besar dari hambatan yang ditimbulkan serta tidak
membahayakan ekonomi pasar.
Dalam sektor energi,
terdapat pihak yang merasa terhambat usahanya karena adanya “izin menteri”
tersebut. Keberatan diajukan ke pengadilan tinggi di Düsseldorf. Pengadilan
memeriksa prosedural dari pemberian “izin menteri” dan bukan memeriksa
perjanjian merger (pokok perkaranya). Pada tahun 1990, hampir semua
pengecualian ini dicabut, seperti sektor telekomunikasi dan pos, kecuali sektor
olah-raga. Namun diperkirakan sektor olah-raga ini nantinya akan dicabut juga
agar sesuai dengan ketentuan-ketentuan Uni Eropa. Perkembangan terakhir adalah
bahwa pelaku usaha diberikan keleluasaan untuk menilai sendiri apakah
perjanjian yang dilakukan mengarah kepada monopoli atau tidak. Keberatan
terhadap suatu perjanjian kartel atau posisi dominan suatu usaha dapat diajukan
ke lembaga anti-monopoli.
SUMBER :
Senin, 09 April 2018
CONTOH
KASUS PERLINDUNGAN KONSUMEN
INDOMIE DI TAIWAN
Kasus Indomie yang
mendapat larangan untuk beredar di Taiwan karena disebut mengandung bahan
pengawet yang berbahaya bagi manusia dan ditarik dari peredaran. Zat yang
terkandung dalam Indomie adalah methyl parahydroxybenzoate dan benzoic
acid (asam benzoat). Kedua zat tersebut biasanya hanya boleh digunakan untuk
membuat kosmetik, dan pada Jumat (08/10/2010) pihak Taiwan telah memutuskan untuk
menarik semua jenis produk Indomie dari peredaran. Di Hongkong,
dua supermarket terkenal juga untuk sementara waktu tidak memasarkan produk
dari Indomie.
Kasus Indomie kini
mendapat perhatian Anggota DPR dan Komisi IX akan segera memanggil Kepala BPOM
Kustantinah. “Kita akan mengundang BPOM untuk menjelaskan masalah terkait
produk Indomie itu, secepatnya kalau bisa hari Kamis ini,” kata Ketua Komisi IX
DPR, Ribka Tjiptaning, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa
(12/10/2010). Komisi IX DPR akan meminta keterangan tentang kasus Indomie ini
bisa terjadai, apalagi pihak negara luar yang mengetahui terlebih dahulu akan
adanya zat berbahaya yang terkandung di dalam produk Indomie.
A Dessy Ratnaningtyas,
seorang praktisi kosmetik menjelaskan, dua zat yang terkandung di
dalam Indomie yaitu methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam
benzoat) adalah bahan pengawet yang membuat produk tidak cepat membusuk dan
tahan lama. Zat berbahaya ini umumnya dikenal dengan nama nipagin. Dalam
pemakaian untuk produk kosmetik sendiri pemakaian nipagin ini dibatasi maksimal
0,15%.
Ketua BPOM Kustantinah
juga membenarkan tentang adanya zat berbahaya bagi manusia
dalam kasus Indomie ini. Kustantinah menjelaskan bahwa benar
Indomie mengandung nipagin, yang juga berada di dalam kecap dalam kemasam mie
instan tersebut. tetapi kadar kimia yang ada dalam Indomie masih
dalam batas wajar dan aman untuk dikonsumsi, lanjut Kustantinah.
Tetapi bila kadar
nipagin melebihi batas ketetapan aman untuk di konsumsi yaitu 250 mg per kilogram
untuk mie instan dan 1.000 mg nipagin per kilogram dalam makanan lain kecuali
daging, ikan dan unggas, akan berbahaya bagi tubuh yang bisa mengakibatkan
muntah-muntah dan sangat berisiko terkena penyakit kanker.
Menurut Kustantinah,
Indonesia yang merupakan anggota Codex Alimentarius Commision,
produk Indomie sudah mengacu kepada persyaratan Internasional tentang
regulasi mutu, gizi dan kemanan produk pangan. Sedangkan Taiwan bukan merupakan
anggota Codec. Produk Indomie yang dipasarkan di Taiwan seharusnya
untuk dikonsumsi di Indonesia. Dan karena standar di antara kedua negara
berbeda maka timbulah kasus Indomie ini.
Analisis kasus
berdasarkan Undang – Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Kasus penarikan indomie
di Taiwan dikarena pihak Taiwan menuding mie dari produsen indomie mengandung
bahan pengawet yang tidak aman bagi tubuh yaitu bahan Methyl P-Hydroxybenzoate
pada produk indomie jenis bumbu Indomie goreng dan saus barberque.
Hal ini disanggah oleh
Direktur Indofood Sukses Makmur, Franciscus Welirang berdasarkan rilis resmi
Indofood CBP Sukses Makmur, selaku produsen Indomie menegaskan, produk mie
instan yang diekspor ke Taiwan sudah memenuhi peraturan dari Departemen
Kesehatan Biro Keamanan Makanan Taiwan. BPOM juga telah menyatakan Indomie
tidak berbahaya.
Permasalahan diatas
bila ditilik dengan pandangan dalam hokum perlindungan maka akan menyangkutkan
beberapa pasal yang secara tidak langsung mencerminkan posisi konsumen dan
produsen barang serta hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh produsen.
Berikut adalah pasal-pasal dalam UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan
konsumen yang berhubungan dengan kasus diatas serta jalan penyelesaian:
- Pasal 2 UU NO 8 tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen
- Pasal 3 UU NO 8 tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen
- Pasal 4 (c) UU NO 8 tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen
- Pasal 7 ( b dan d )UU NO 8
tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Perlu ditilik dalam
kasus diatas adalah adanya perbedaan standar mutu yang digunakan produsen
indomie dengan pemerintahan Taiwan yang masing-masing berbeda ketentuan batas
aman dan tidak aman suatu zat digunakan dalam pengawet,dalm hal ini Indonesia
memakai standart BPOM dan CODEX Alimentarius Commission (CAC) yang diakui
secara internasional.
Namun hal itu menjadi
polemic karena Taiwan menggunakan standar yang berbeda yang melarang zat
mengandung Methyl P-Hydroxybenzoate yang dilarang di Taiwan. Hal ini yang
dijadikan pokok masalah penarikan Indomie. Oleh karena itu akan dilakukan
penyelidikan dan investigasi yang lebih lanjut.
Untuk menyikapi hal
tersebut PT Indofood Sukses Makmur mencantumkan segala bahan dan juga campuran
yang dugunakan dalam bumbu produk indomie tersebut sehingga masyarakat atau
konsumen di Taiwan tidak rancu dengan berita yang dimuat di beberapa pers di
Taiwan.
Berdasarkan rilis resmi
Indofood CBP Sukses Makmur, selaku produsen Indomie menegaskan, produk mie
instan yang diekspor ke Taiwan sudah memenuhi peraturan dari Departemen
Kesehatan Biro Keamanan Makanan Taiwan. BPOM juga telah menyatakan Indomie
tidak berbahaya.
Direktur Indofood
Franciscus Welirang bahkan menegaskan, isu negatif yang menimpa Indomie
menunjukkan produk tersebut dipandang baik oleh masyarakat internasional,
sehingga sangat potensial untuk ekspor. Menurutnya, dari kasus ini terlihat
bahwa secara tidak langsung konsumen di Taiwan lebih memilih Indomie ketimbang
produk mie instan lain. Ini bagus sekali. Berarti kan (Indomie) laku sekali di
Taiwan, hingga banyak importir yang distribusi.
SOLUSI :
Mengenai zat pengawet
yang dilarang di Taiwan tersebut alangkah lebih baik jika produsen indomie
yaitu PT.Indofood menyesuikan dengan Taiwan dengan tujuan sesuai dengan asas
keselamatan konsumen dan pasal 7(b) UU PK.dan tentu saja agar exspor tetap
berlangsung karena komoditi yang besar
Dijelaskan, Indomie
sangat disukai di Taiwan, terutama warga Indonesia di Taiwan karena mudah
didapat, enak, dan harganya murah.”Sehingga bagi eksportir pun pengiriman mi
instant ke Taiwan merupakan komoditas besar dan untung besar, dimana rata-rata
harganya 50 NT$ (New Taiwan Dollar) untuk 7 bungkus Indomie.
Sebaiknya untuk
menyelesaikan masalah tersebut dengan tidak melupakan asas manfaat memberikan
manfaat yang sebesar-besarnya kepada kedua pihak, konsumen dan pelaku usaha.
Sehingga tidak ada satu pihak yang kedudukannya lebih tinggi dibanding pihak
lainnya. Kedua belah pihak harus memperoleh hak-haknya.
Sumber:
Langganan:
Postingan (Atom)