Asuransi dalam Undang-Undang No. 2 Th
1992[2]
Asuransi dalam Undang-Undang No. 2
tahun 1992 tentang usaha perasuransian adalah perjanjian antara dua pihak atau
lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan
menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena
kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung
jawab hukum pihak ke tiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul
dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang
didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan
Asuransi dalam Kitab Undang-Undang
Hukum dagang (KUHD)
Defnisi Asuransi menurut Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) tentang asuransi atau pertanggungan seumurnya,
Bab 9, Pasal 246:[3] “
Asuransi atau Tertanggungan adalah
suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang
tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya
karena suatu kerugian,kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan,
yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu.”
Contohnya Ketika mulai dari mendaftar
asuransi kesehatan dan tidak pernah klaim, berapa uang kita yang akan kembali?
Ternyata, ada syarat dan ketentuan yang wajib diketahui.
Perlu diketahui, setiap perusahaan
asuransi memiliki sistem perhitungan yang sama dalam hal pengembalian premi.
Bedanya adalah jumlah persentase yang akan diberikan atau dikembalikan kepada
nasabah dari keseluruhan premi yang telah dibayarkan. Karena itu, di sinilah
pentingnya bagi kita untuk melakukan perbandingan berbagai produk asuransi yang
ingin dimiliki.
Terkait premi, apakah artinya uang yang kita bayarkan tidak
akan kembali sebesar jumlah yang sudah disetorkan?
Jawabannya adalah tidak! Sebab, yang
harus ditekankan disini adalah asuransi merupakan produk proteksi, bukan
investasi. Disinilah letak fungsi asuransi, yaitu melindungi kemungkinan biaya
yang dikeluarkan atas pertanggungan
risiko yang terjadi.
Sayangnya, masih banyak masyarakat,
bahkan mungkin kita salah satunya, yang menganggap atau mengasosiasikan
asuransi sebagai bentuk investasi. Akhirnya, ketika diminta melakukan
pembayaran premi, kemudian premi
tersebut hangus padahal kita tidak pernah klaim, maka kita pun merasa
dirugikan.
Padahal, bila memang ada
pengembalian, maka ada syarat dan aturan yang dipenuhi, serta persentase dan
perhitungan tersendiri untuk melakukannya.
Lalu, apakah kita dirugikan?
Jelas tidak. Sebab, selama masa
pertanggungan dan pembayaran premi, kita telah mendapatkan perlindungan dari
risiko dari pihak asuransi. Jadi, bila tidak ada risiko sama sekali, bukan
artinya kita dirugikan.
Jadi, bila ada sebuah asuransi
memiliki program pengembalian premi
ketika tidak ada klaim, berapa jumlah uang yang bisa kembali?
Untuk menjawab hal tersebut,
lagi-lagi akan tergantung dari fitur yang dimiliki oleh masing-masing produk.
Pasalnya, tidak semua produk asuransi memberlakukan pengembalian premi ini.
Walaupun ada yang memang memilikinya. Kita hanya perlu membandingkan, dan
mengetahui tentang syarat dan ketentuan yang dimiliki sebuah perusahaan
asuransi
Contohnya adalah Allianz MediCare,
yaitu sebuah produk asuransi yang memberikan santunan kesehatan secara langsung
dengan nominal atau dengan jumlah tertentu yang disesuaikan dengan premi yang
dibayarkan oleh tertanggung.
Produk asuransi kesehatan dari
Allianz ini memiliki program no claim bonus sebesar 25% dari premi yang di
bayarkan. Untuk mendapatkan pengembalian premi tersebut, syaratnya kita wajib
tidak pernah melakukan klaim selama 1 tahun polis.
Atau ada juga program pengembalian
premi dari asuransi kecelakaan Cigna Executive Protection dari PT Asuransi
Cigna. Asuransi ini memiliki no claim bonus dengan syarat dalam waktu 2 tahun
tidak ada klaim, maka akan diberikan bonus 25% dari total premi yang
dibayarkan.
Persentase pengembalian premi lebih
besar dimiliki oleh Optima Medica, sebuah produk asuransi individu yang
memberikan santunan harian apabila tertanggung mendapat perawatan di rumah
sakit dari BNI Life.
Asuransi memberikan manfaat
pengembalian premi pada akhir masa asuransi sebesar 50% dari total premi yang
sudah dibayar apabila terjadi klaim, atau pengembalian premi pada akhir masa
asuransi sebesar 75% dari total premi yang sudah dibayar apabila tidak pernah
terjadi klaim.
Ternyata ada pula yang memiliki
program pengembalian premi 100%, yaitu AIA Pundi Sehat Plus dari PT AIA
Financial. Syaratnya, AIA akan mengembalikan 100% premi yang dibayarkan di
akhir tahun ke-10, yang notabene adalah akhir masa kontrak polis. Jadi, setiap
pengembalian premi, maka ada syarat dan ketentuan yang wajib diketahui.
Seperti telah diungkap sebelumnya,
yang harus diperhatikan adalah tidak semua produk asuransi memiliki fitur
pengembalian premi. Biasanya, sebuah produk yang tidak memiliki pengembalian
premi akan menambahkan manfaat dengan banyaknya cakupan perlindungan yang
dberikan.
Namun, lagi-lagi kita sendiri sebagai
nasabah yang dapat membandingkan dan memilih produk yang sesuai. Pilihannya
hanya dua, premi atau manfaat? Ajukan dan pilih segera asuransi kesehatan yang
sesuai kebutuhan kita .
referensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar